Sesditjenpas: 99% Narapidana yang Dirumahkan Tidak Lakukan Kejahatan Lagi

Sesditjenpas: 99% Narapidana yang Dirumahkan Tidak Lakukan Kejahatan Lagi

Jakarta, INFO_PAS - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Ibnu Chuldun, nyatakan bahwa 99% narapidana yang telah di rumahkan jalani Asimilasi dan Hak Integrasi dalam keadaan baik dan tidak melakukan kejahatan kembali.

"Dari 38.000 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi dan integrasi kesemuanya dalam keadaan baik dan tetap dalam pantauan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di tiap wilayah," ujar Ibnu, saat membuka Koordinasi Teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, Rabu (22/4).

Adapun dengan beredarnya kabar narapidana melakukan kejahatan kembali, Ibnu menjelaskan itu hanya segelintir dan tidak dapat mewakili 38.000 WBP yang tengah melaksanakan Asimilasi dan Hak Integrasi dengan baik. 

"Jumlahnya bahkan hanya sekitar 0.05% saja dari jumlah keseluruhan WBP yang telah dirumahkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ibnu berharap masyarakat dapat juga menilai dan tidak mengesampingkan keberhasilan Asimilasi dan integrasi dari 99.5 persen yang telah berhasil dilaksanakan dengan baik.

Kriminolog, Leopold Sudaryono menilai ada pemahaman yang keliru di masyarakat tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan. "Masyarakat masih berpandangan bahwa seorang narapidana harus mendapat penjeraan dan harus dihukum seberat-beratnya. Maka jika diberikan pembinaan bahkan sampai dibebaskan itu adalah suatu kekeliruan," ungkap Leopold.

Menurutnya hal itu berkembang cukup lama hingga berakar dan membentuk stigma buruk tentang keberadaan Pemasyarakatan sebagai tempat pemenjaraan bagi naraidana yang telah melakukan kejahatan dan harus menerima hukuman.

"Maka sangat disayangkan justru yang berkembang adalah sentimen negatif dari masyarakat terkait pembebasan 38.000 narapidana terkait antisipasi penyebaran wabah COVID-19 di lapas dan rutan," sambungnya.

Ia berpendapat bahwa masyarakat harus ikut peduli dengan apa yang dihadapi dan harus dilakukan oleh  jajaran Pemasyarakatan untuk memberikan layanan pembinaan kepada narapidana hingga mengembalikannya kembali ke masyarakat.

"Penting untuk memberikan pemahaman dan keterbukaan informasi terkait masalah yg dihadapi pemasyarakatan, sehingga masyarakat mengerti masalah yang dihadapi oleh Pemasyarakatan dan ikut membantu proses pembinaan narapidana yang juga bagian dari masyarakat itu sendiri," tandasnya.  (NH/PRV)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
3
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2