Agen Perubahan, Motor Penggerak Peningkatan Pelayanan Pemasyarakatan

Agen Perubahan, Motor Penggerak Peningkatan Pelayanan Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Dalam beberapa tahun terakhir, Pemasyarakatan banyak mengalami perubahan. Pemasyarakatan saat ini tidak lagi dipandang sebagai tempat menjalani hukuman bagi narapidana, melainkan sebuah proses pembinaan bagi para pelanggar tindak pidana. Kini, Pemasyarakatan hadir dalam wajah baru yang lebih humanis.

Dalam proses perubahan, diperlukan agen, yakni orang yang dipilih untuk menjadi motor penggerak menuju Pemasyarakatan yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyamaan frekuensi dan mindset agar agen perubahan dapat berlari lebih cepat. 

“Agen perubahan diharapkan berlari lebih cepat. Bukan hanya mempercepat langkah dirinya sendiri, tapi mendorong semua petugas Pemasyatakatan lain untuk mengikuti irama perubahan,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Dodot Adikoeswato, saat membuka Workshop Penyusunan Pedoman Kerja Agen Perubahan Pemasyarakatan, Selasa (12/10).

Workshop ini merupakan ajang yang tepat untuk saling bertukar informasi, benchlearning, bertukar pikiran, sekaligus wadah untuk melakukan pembinaan bagi para agen perubahan. Selanjutnya, akan dibuat formula agen perubahan yang ideal sehingga memberikan pengaruh positif bagi kinerja agen perubahan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang berkontribusi memajukan Reformasi Birokrasi (RB) Pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis,” lanjut Dodot.

Deputi Internal Center for Detention Studies (CDS), Gatot Goei, mengatakan CDS mendukung pembentukan agen perubahan di Ditjenpas. “Harapan kami ke depannya terus ada perubahan kebijakan di Ditjenpas dan keberadaan agen perubahan yang merupakan motor penggerak perubahan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Pemasyarakatan,” harapnya.

Mendukung pernyataan sebelumnya, Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Nugroho, menyatakan agen perubahan harus mampu menempatkan diri dan berperan aktif dalam melakukan proses perubahan sehingga dapat mendukung pelaksanaan RB dan Zona Integritas (ZI). “Pelaksanaan RB dan ZI terus berkembang. Sekitar dua tahun lalu, pengembangan RB dan ZI fokus pada penguasaan teori dan data dukung. Namun, saat ini pengembangan RB dan ZI ditekankan pada implementasi, misalnya seperti apa agen perubahan dibentuk, bagaimana dibuat inovasi, bagaimana pelayanan dilakukan sesuai standar dan terus terjaga dengan baik, serta bagaimana pelaksanaan layanan mulai dari pucuk manajemen hingga tingkat front office,” jelasnya.

Diharapkan pembentukan agen perubahan menjadi wadah yang melibatkan banyak pihak untuk bersama-sama memajukan Pemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan RB dan ZI di Ditjenpas, demi membawa perbaikan untuk mewujudkan cita-cita mulia, Pemasyarakatan Maju. (yp)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0