Palembang, INFO_PAS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Palembang Sumatera Selatan menemukan beragam barang yang dilarang masuk ke dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat menggelar razia rutin, Selasa (23/1/).
Kepala Lapas Narkotika Palembang, Hudi Ismono, mengatakan dalam razia tersebut petugas masih menemukan beberapa barang yang dilarang seperti wajan hingga satu set pembersih kuku. Meski demikian, tidak ditemukan adanya narkoba di dalam kamar tersebut.
"Masih ada alat-alat masak yang tidak boleh di dalam. Masih ada korek gas, kartu remi, gunting, juga paku," ujar Hudi.
Hudi menambahkan razia ini rutin dilaksanakan paling sedikit empat kali dalam sebulan dengan cara digilir acak tiap kamar. Selain itu, barang terlarang tersebut akan didata ke dalam buku letter D, sementara barang lain seperti alat masak dan korek akan dimusnahkan.
[caption id="attachment_55166" align="aligncenter" width="300"] sidak Lapas Narkotika Palembang[/caption]
Terhadap penghuni lapas yang menyimpan barang terlarang tersebut, pihak lapas akan memberi sanksi seperti penundaan mendapatkan remisi hingga dikurung di tempat sunyi usai dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Mereka harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Jika melakukan lagi, kami kenakan register F. Artinya, ditunda mendapatkan remisi, haknya dihilangkan, dan dikurung di tempat sunyi selama enam hari. Jika masih mengulang, ditambah menjadi 12 hari," tegas Hudi..
Kedepannya, Lapas Narkotika Palembang akan terus memperketat pengawasan terhadap WBP dan pengunjung lapas dengan membuatkan ruang penitipan barang.
Kontributor: Lapas Narkotika Palembang