Bapas Ambon dan Polres Malteng Gaungkan Restorative Justice Jelang Penerapan KUHP Baru

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon perkuat sinergi dengan Kepolisian Resor Maluku Tengah, khususnya Satuan Reserse Kriminal, jelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Hal ini dilakukan guna menyukseskan implementasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, terutama dalam penanganan pidana anak melalui pendekatan restorative justice.
Dalam kunjungannya pada Jumat (1/8) Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pidana anak di era KUHP baru. Ia menyampaikan harapan besar terhadap penerapan UU KUHP yang berfokus pada keadilan restoratif.
“Sudah saatnya kita geser paradigma penanganan pidana anak. Tak semua perkara harus berujung di penjara. KUHP baru memberi ruang lebih besar untuk restorative justice. Inilah yang ingin kami perkuat bersama rekan-rekan di kepolisian,” ujar Ellen.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu, Aiptu Frans M. Hermawan, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif adalah hal penting dalam menjawab kebutuhan penanganan kasus anak yang lebih berempati dan manusiawi.
“Kami sangat terbuka untuk memperkuat kerja sama ini. Selama ini, komunikasi dengan Bapas Ambon berjalan baik, dan kami ingin terus dorong penyelesaian perkara anak melalui mekanisme yang tepat, salah satunya restorative justice,” kata Aiptu Frans.
Di sisi lain, Bripka Susanto selaku Kanit Tindak Pidana Umum menegaskan keberhasilan penegakan keadilan restoratif sangat bergantung pada komunikasi dan kerja sama lintas lembaga. “Kami memahami pentingnya pendekatan yang memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. Kerja sama dengan Bapas sangat diperlukan agar tujuan ini tercapai dan masa depan anak-anak bisa lebih baik,” ujarnya.
Kedua pihak berharap sinergi ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum, khususnya dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan mendukung masa depan anak. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?






