Bapas Ambon Samakan Persepsi, Bahas UU Pemasyarakatan

Bapas Ambon Samakan Persepsi, Bahas UU Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS – Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon samakan persepsi terkait Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022. Disahkanya UU Pemasyarakatan ini adalah wujud dari diperkuatnya Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana.

Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon, Fifi Firda, berharap para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) segera lakukan penyesuaian terhadap UU baru ini. “Patut untuk disamakan persepsinya dulu antara para PK agar dapat sejalan dan sepemikiran dalam menginterpretasi UU Pemasyarakatan serta mengaplikasikannya dalam tugas dan tanggung jawabnya terhadap para Klien Pemasyarakatan. Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan agar dapat mengoptimalkan proses ini,” pintanya, Senin (12/9).

Fifi menambahkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan juga diperlukan demi mengoptimalkan jalannya UU Pemasyarakatan. "Saya sadari penyamaan persepsi ini tidak hanya untuk para PK, namun, ini adalah pekerjaan bersama. Butuh kesepahaman juga dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah kerja Bapas Ambon. Maka, koordinasi akan terus dilaksanakan," tegasnya.

Selanjutnya, salah satu PK Bapas Ambon, Markus Tombang, menjelaskan UU Pemasyarakatan telah mengakomodir hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan untuk mendapatkan pendampingan dan pembimbingan. "Dalam tugas dan tanggung jawab ini, kami sadar terkadang ada perbedaan dalam menerjemahkan aturan. Maka, ini langkah baik dari kita sendiri untuk menyamakan pandangan. Ini sangat berguna ketika kita memberikan pelayanan untuk Klien, entah itu Penelitian Kemasyarajatan, bimbingan, pendampingan, dan lainnya sehingga PK dapat bergerak searah," urainya.

Sebelumnya, Bapas Ambon telah melaksanakan koordinasi dengan Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon terkait UU Pemasyarakatan. Direncanakan, koordinasi akan tetap dilaksanakan ke UPT Pemasyarakatan lain demi kelancaran pelayanan bagi Klien Pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Ambon. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0