Bapas Ambon Sosialisasikan KUHP Baru, Ajak Masyarakat Dukung Reintegrasi Sosial
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon terus perkuat sinergi dengan masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Melalui kegiatan bertema “Peran Strategis Bapas dalam Reintegrasi Sosial”, Bapas Ambon gelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (29/10).
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkenalkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Menurutnya, Bapas memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan pembimbingan Klien melalui pendekatan sosial yang melibatkan masyarakat.
“Peran Bapas tidak hanya membimbing dan mengawasi, tetapi juga memastikan Klien dapat diterima kembali di masyarakat. Dukungan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga sangat penting untuk menghapus stigma terhadap mantan Narapidana,” ujar Ellen.
Lebih lanjut, Ellen menyoroti salah satu perubahan penting dalam KUHP baru, yaitu pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Pidana ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum atau berpartisipasi dalam program sosial desa.
“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahannya secara konstruktif. Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan perbaikan dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.
Bapas Ambon juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penentuan lokasi hingga bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ellen berharap perangkat desa dapat menjadi mitra aktif Bapas dalam mewujudkan pelaksanaan pidana yang lebih humanis dan bermanfaat.
“Kami berharap Raja Negeri Tulehu dan seluruh perangkat desa dapat membantu Bapas menentukan bentuk kerja sosial yang tepat, agar program ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkap Ellen.
Sementara itu, Raja Negeri Tulehu, Urian Ohorella, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan yang lebih modern dan restoratif.
“Kami bangga Negeri Tulehu menjadi lokasi pertama pelaksanaan sosialisasi ini. Semoga masyarakat kami semakin paham akan pentingnya mendukung proses reintegrasi sosial,” tuturnya.
Kepala Dusun Kampung Lama Negeri Tulehu, Muhammad Fauzi, juga menyambut baik kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat menerima perubahan sistem hukum dengan lebih terbuka.
Sebagai penutup, Ellen M. Risakotta mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dan dukungan masyarakat Tulehu. Ia menegaskan komitmen Bapas Ambon untuk terus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kolaboratif dalam menjalankan tugas pembimbingan.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Negeri Tulehu. Dengan kerja sama yang baik, reintegrasi sosial dapat berjalan efektif dan menjadi wujud nyata Pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Ellen. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


