Bapas Banjarmasin dan Kejari Kabupaten Banjar Bahas Implementasi KUHP Nasional
Banjar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Selasa, (13/10), guna membahas pelaksanaan pidana alternatif dan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, bersama jajaran diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Rendy Winata. Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Zufikar Rahman, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi Sukma, serta jajaran Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya kesamaan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan masing-masing institusi dalam menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional, khususnya terkait penerapan pidana alternatif serta pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Kepala Bapas Banjarmasin menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga merupakan langkah penting untuk mendukung penerapan KUHP Nasional secara terarah dan sesuai ketentuan hukum.
“Implementasi KUHP Nasional membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum. Bapas memiliki peran dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Karena itu, koordinasi dengan kejaksaan perlu terus diperkuat agar pelaksanaan tugas masing-masing lembaga berjalan selaras dan mendukung penerapan pidana alternatif secara optimal,” ujar Nirhono.
Zufikar Rahman menambahkan bahwa komunikasi teknis yang berkelanjutan diperlukan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga. Sementara itu, Fitriyadi Sukma, menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Rendy Winata, mendukung koordinasi yang terjalin.
“Koordinasi antara kejaksaan dan Bapas penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai tugas dan kewenangan masing-masing institusi. Melalui komunikasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan kebijakan hukum pidana dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Koordinasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapan antarlembaga dalam menghadapi perubahan sistem pemidanaan sekaligus mendukung pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Bapas Banjarmasin akan terus membangun kolaborasi dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung sistem peradilan pidana yang terintegrasi, profesional, dan humanis serta keberhasilan reintegrasi sosial Klien. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


