Bapas Banjarmasin Gelar FGD bersama APH, Perkuat Penerapan Pidana Alternatif dan Kelayan Binter

Bapas Banjarmasin Gelar FGD bersama APH, Perkuat Penerapan Pidana Alternatif dan Kelayan Binter

Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kota Banjarmasin, Kamis (8/10). FGD ini digelar sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penerapan pidana alternatif dan pengembangan program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter).

Kegiatan ini melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, bertukar pandangan, serta membangun koordinasi dalam menghadapi penerapan KUHP Nasional, khususnya mengenai pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menyampaikan FGD ini merupakan komitmen Bapas dalam mengambil peran aktif memperkuat sinergi dengan APH, khususnya dalam menghadapi perkembangan sistem pemidanaan nasional. “Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan kolaborasi yang baik agar pelaksanaannya berjalan terarah. Kami juga mendorong penguatan Kelayan Binter sebagai kerja sama dengan masyarakat dalam mendukung pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Menurut Nirhono, Bapas tidak hanya berperan dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien, tetapi juga perlu membangun jejaring kolaborasi yang mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial. “Kam harap melalui Kelayan Binter, keterlibatan unsur masyarakat makin kuat sehingga Klien memperoleh dukungan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya kolaborasi APH untuk mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang mengedepankan aspek keadilan, pembinaan, dan reintegrasi sosial. “Penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan kesiapan, serta kesamaan pemahaman dari seluruh APH. Melalui FGD ini, kita berharap terbangun koordinasi yang makin kuat sehingga pelaksanaan pidana alternatif berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, pembinaan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Erwedi juga menekankan keberhasilan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan memerlukan dukungan lintas sektor. “Forum diskusi seperti ini perlu dimanfaatkan untuk membangun komunikasi berkelanjutan serta merumuskan langkah kolaboratif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi,” tambahnya.

Dari unsur Pengadilan, Hakim Muhammad Arsyad menyampaikan penerapan pidana alternatif membutuhkan pemahaman bersama sejak proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pidana. “Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan bagian dari perkembangan sistem pemidanaan yang perlu dipahami bersama. Forum ini menjadi kesempatan bagi seluruh APH untuk membahas peran masing-masing sehingga penerapannya berjalan efektif, terkoordinasi, dan tetap memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ratna Septyadiva dari unsur Kejaksaan menilai koordinasi lintas instansi menjadi aspek penting dalam memastikan penerapan pidana alternatif berjalan sesuai ketentuan. “Penerapan pidana alternatif membutuhkan koordinasi karena setiap institusi memiliki peran dan kewenangan yang saling berkaitan. Melalui FGD ini, kita menyamakan persepsi dan membangun komunikasi yang lebih baik sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan berjalan terintegrasi,” ungkapnya.

Dari unsur Kepolisian, Agus Hariyadi menyampaikan dukungan terhadap penguatan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi perkembangan sistem pemidanaan nasional. “Kesamaan pemahaman antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bapas sangat diperlukan agar setiap tahapan pelaksanaan tugas berjalan terkoordinasi, termasuk dalam penerapan pidana alternatif dan pengawasan Klien,” tegasnya.

Selain membahas pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, FGD ini turut mengangkat penguatan Kelayan Binter sebagai bentuk kolaborasi yang melibatkan elemen masyarakat. Program tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan yang mendukung perubahan perilaku Klien, memperkuat pengawasan sosial, dan membuka kesempatan bagi Klien untuk kembali berpartisipasi positif dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Bapas Banjarmasin berupaya membangun koordinasi yang lebih konkret dengan APH sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi implementasi KUHP Nasional. Keterlibatan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pidana alternatif yang terkoordinasi sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0