Perkuat Sinergi Penerapan KUHP Nasional dan Kelayan Binter, Bapas Banjarmasin Koordinasi dengan PN Martapura dan Banjarbaru
Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin terus perkuat sinergi dengan lembaga peradilan dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pengembangan program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan PN Banjarbaru pada Jumat (9/10) sebagai penguatan kolaborasi antarlembaga dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang profesional dan humanis.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi mengenai perkembangan penerapan KUHP Nasional, khususnya terkait pidana alternatif, sekaligus membangun dukungan kelembagaan terhadap pelaksanaan Kelayan Binter. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat keterhubungan antara proses penegakan hukum, pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan, serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, melakukan koordinasi dengan Ketua PN Martapura, Dr. Rais Torodji, dan Ketua PN Banjarbaru, Enan Sugiarto. Pembahasan mencakup pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi penerapan ketentuan pidana baru serta penguatan peran masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.
Nirhono menyampaikan sinergi dengan lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional. Menurutnya, perubahan dalam sistem pemidanaan perlu diikuti dengan penguatan kolaborasi agar pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek pembimbingan, tanggung jawab, dan kesempatan bagi Klien untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
“Penerapan KUHP Nasional membutuhkan kesiapan dan pemahaman bersama dari seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien sehingga koordinasi dengan Pengadilan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kami juga berharap dukungan ini memperkuat pelaksanaan Kelayan Binter dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien,” harap Nirhono.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi Sukma, menambahkan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan secara lebih terarah dan berkelanjutan. “Koordinasi dengan Pengpadilan menjadi kesempatan penting untuk membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi penerapan KUHP Nasional. Di sisi lain, Kelayan Binter perlu terus diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak agar pembimbingan dan pengawasan Klien didukung oleh lingkungan kondusif. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan proses reintegrasi sosial berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan unsur penting dalam membangun sistem pembimbingan yang komprehensif. Melalui Kelayan Binter, Bapas mendorong terbentuknya jejaring kerja sama yang melibatkan unsur pemerintah, aparat kewilayahan, dan elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap proses reintegrasi Klien.
Dari PN Martapura, Dr. Rais Torodji menyampaikan koordinasi lintas lembaga merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman selaras terhadap perkembangan kebijakan hukum pidana nasional. Menurutnya, komunikasi yang baik antara lembaga peradilan dan Bapas diperlukan agar pelaksanaan tugas masing-masing institusi berjalan sesuai kewenangan dan mendukung sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi.
“Penerapan KUHP Nasional perlu didukung koordinasi dan pemahaman yang baik antarlembaga penegak hukum. Melalui komunikasi berkelanjutan, diharapkan setiap institusi menjalankan perannya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menyambut baik upaya koordinasi ini sebagai langkah untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana,” ungkap Rais.
Senada, Enan Sugiarto menekankan pentingnya membangun kolaborasi berkesinambungan antara lembaga peradilan dan Bapas, khususnya dalam menghadapi perkembangan sistem pemidanaan dan penguatan pelaksanaan pidana alternatif. “Sinergi antara Pengadilan dan Bapas perlu terus dibangun agar pelaksanaan kebijakan hukum pidana berjalan terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap koordinasi seperti ini memperkuat pertukaran informasi dan pemahaman mengenai tugas masing-masing lembaga, sekaligus mendukung pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan,” harapnya.
Koordinasi dengan PN Martapura dan PN Banjarbaru menjadi komitmen Bapas Banjarmasin dalam membangun sinergi berkelanjutan dengan APH. Langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi perkembangan sistem pemidanaan nasional dan memperkuat pelaksanaan program pembimbingan.
Melalui sinergi yang makin erat, Bapas Banjarmasin terus mendorong penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, kolaboratif, serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial Klien dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing institusi. (IR)
Kontributor: Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


