Bapas Banjarmasin Gelar Penyuluhan Hukum bagi Klien, Perkuat Kesadaran Hukum dan Reintegrasi Sosial

Bapas Banjarmasin Gelar Penyuluhan Hukum bagi Klien, Perkuat Kesadaran Hukum dan Reintegrasi Sosial

Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin gelar penyuluhan hukum bagi Klien Pemasyarakatan sebagai penguatan pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum Klien dalam menjalani proses reintegrasi sosial, Senin (18/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan Bapas Banjarmasin dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan.

Penyuluhan hukum ini menjadi implementasi pembimbingan berbasis edukasi yang bertujuan membangun kesadaran hukum, meningkatkan pemahaman terhadap konsekuensi pelanggaran hukum, serta mendorong perubahan perilaku Klien agar menjalani kehidupan sosial secara lebih baik dan bertanggung jawab. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, dampak pelanggaran hukum, hingga penguatan motivasi untuk membangun kehidupan yang lebih produktif setelah menjalani proses pembimbingan di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. “Pemasyarakatan modern tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran hukum dan perubahan perilaku Klien agar kembali menjalani kehidupan sosial secara positif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan humanis dan berkelanjutan,” tegasnya.

Nirhono menambahkan penguatan kesadaran hukum perlu dilakukan secara konsisten agar Klien memiliki pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. “Kami berharap para Klien mampu membangun pola pikir yang lebih baik, meningkatkan kesadaran hukum, dan menjadikan proses pembimbingan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan masa depan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pembinaan, Heru Yuswanto, menyampaikan pembinaan terhadap Klien harus dilakukan melalui pendekatan yang edukatif dan persuasif. Penyuluhan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun pemahaman dan tanggung jawab moral Klien. 

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan Klien menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” harap Heru.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Haris, menjelaskan pemahaman hukum memiliki peran penting dalam mencegah pengulangan tindak pidana (residivisme). “Kesadaran hukum harus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan. Dengan memahami dampak dan konsekuensi dari setiap pelanggaran hukum, Klien diharapkan membangun perilaku yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan produktif di tengah masyarakat,” jelasnya.

Penyuluhan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat antusiasme tinggi dari para Klien yang mengikuti kegiatan. Interaksi aktif antara peserta dan narasumber menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bapas Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembimbingan humanis, edukatif, dan berorientasi pada perubahan perilaku, serta penguatan kesadaran hukum sebagai implementasi Pemasyarakatan modern yang profesional dan berkelanjutan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin, Kanwil Ditjenpas Kalsel
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0