BAPAS BENGKULU UPAYAKAN DIVERSI KASUS TERSINGGUNG STATUS FB

Bengkulu, INFO_PAS.  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu menghadiri upaya diversi kasus tersinggung status facebook (FB) di kantor Polisi Resort Kota Bengkulu. Upaya ini merupakan pengejawantahan amanat undang-Uundang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “PK kami menjadi jembatan atau fasilitator dalam menyelenggarakan upaya diversi kasus pengeroyokan berlatar status FB ini,” ujar Kepala Bapas Bengkulu Misdarti. Kasus ini bermula dari ketersinggungan korban atas status facebook teman satu kelasnya.  Menurut Rian Manggarai PK Bapas Bengkulu yang menangani kasus ini, sebenarnya permasalahan ini dari kacamata anak-anak sesungguhnya tidak terlalu parah, artinya masih sewajarnya untuk dibuka ruang damai. “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan hingga saat ini tiga orang klien kami ini masih sekolah seperti biasa," ujar Rian. Upaya diversi ini tidak berhenti pada tingkat penyidik Kepoli

BAPAS BENGKULU UPAYAKAN DIVERSI KASUS TERSINGGUNG STATUS FB
Bengkulu, INFO_PAS.  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu menghadiri upaya diversi kasus tersinggung status facebook (FB) di kantor Polisi Resort Kota Bengkulu. Upaya ini merupakan pengejawantahan amanat undang-Uundang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “PK kami menjadi jembatan atau fasilitator dalam menyelenggarakan upaya diversi kasus pengeroyokan berlatar status FB ini,” ujar Kepala Bapas Bengkulu Misdarti. Kasus ini bermula dari ketersinggungan korban atas status facebook teman satu kelasnya.  Menurut Rian Manggarai PK Bapas Bengkulu yang menangani kasus ini, sebenarnya permasalahan ini dari kacamata anak-anak sesungguhnya tidak terlalu parah, artinya masih sewajarnya untuk dibuka ruang damai. “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan hingga saat ini tiga orang klien kami ini masih sekolah seperti biasa," ujar Rian. Upaya diversi ini tidak berhenti pada tingkat penyidik Kepolisian, namun akan dilanjutkan pada tahap penyidik Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri, jika tidak juga sampai kata sepakat. Sampai saat ini, belum ada kata sepakat untuk berdamai dalam kasus ini dan para terlapor tersangka pengeroyokan masih menjalani wajib lapor di kantor Polres Kota Bengkulu. (SW) Kontributor : Imron

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0