Hadiri PKS Bapas Ambon–Pemkab SBB, Lapas Piru Dukung Penuh Implementasi KUHP Baru

Hadiri PKS Bapas Ambon–Pemkab SBB, Lapas Piru Dukung Penuh Implementasi KUHP Baru

Piru, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru tunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari ketentuan pidana alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dukungan tersebut ditandai dengan kehadiran langsung Kepala Lapas Piru, Hery Kusbandono, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (3/25).

Kepala Lapas Piru, Hery Kusbandono menegaskan kesiapan satuannya dalam mendukung implementasi pidana alternatif ini.

“Pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam memastikan adanya keadilan restoratif. Kami di Lapas Piru siap bersinergi dengan Bapas Ambon dan Pemkab SBB untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan humanis,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan sejumlah pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah lainnya. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan misalnya, menyampaikan dukungan di bidang penguatan literasi hukum, Kadis Lingkungan Hidup memberi dukungan di bidang pemanfaatan program bagi lingkungan, Kadis Sosial mendukung penyediaan lima lembaga sosial termasuk TMP sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan mendukung penyiapan ruang dan kegiatan pendukung.

Sementara itu, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS menjadi langkah penting menuju persiapan penerapan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 pada Januari 2026, khususnya bagi wilayah SBB.

“Penandatanganan kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bumi Nusa Ina berjalan terarah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Bupati SBB, Asri Arman, juga menekankan kesiapan pemerintah daerah mendukung implementasi KUHP baru ini.

“Sinergi ini penting agar penerapan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat. Pemerintah daerah siap berkontribusi penuh,” ungkapnya.

Melalui sinergi ini, Lapas Piru menegaskan peran Pemasyarakatan dalam memastikan pidana kerja sosial dapat berjalan terarah, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta proses pemulihan sosial terpidana. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Piru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0