Bapas Palangka Raya Berikan Pendampingan dan Transfer Knowledge bagi Calon Asesor LPKA Palangka Raya

Palangka Raya, INFO_PAS - Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda dan Ahli Pertama berikan pendampingan terhadap calon asesor di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya, Rabu (2/10). Selain itu, Tim Bapas Palangka Raya juga melakukan transfer knowledge sebagai bekal dalam pelaksanaaan praktik asesmen.
Kepala Bapas Palangka Raya, Dwi Santosa, menjelaskan pendampingan tersebut diberikan berdasarkan surat permohonan dari LPKA Palangka Raya. Tim Bapas Palangka Raya yang memberikan pendampingan juga telah memiliki pengalaman untuk transfer knowledge kepada para calon asesor.
"Sebelumnya, tugas asesmen terhadap Anak Binaan maupun Warga Binaan ada pada Bapas oleh para PK. Dengan adanya aturan baru, maka Lapas dan Rutan dapat melakukan asesmen dengan membentuk dan mengusulkan asesor. Maka itu, kami laksanakan kegiatan supervisi ini," jelas Dwi.
Supervisi tersebut diberikan kepada lima calon asesor. PK Ahli Muda, Azhari Rahman, yang sudah mengikuti Training of Trainer dan uji petik materi asesmen menjelaskan step by step dalam pelaksanaan asesmen. Secara bersama-sama, ia juga membedah satu per satu pertanyaan untuk melakukan asesmen.
"Agar tidak bias, ini memang perlu dilakukan. Pelaksanaan asesmen harus dilakukan secara teliti dan asesor harus paham betul tentang pertanyaan apa yang akan ditanyakan. Mereka harus paham konteks dan konten pertanyaan dalam asesmen tersebut," jelas Azhari.
Walaupun calon asesor bertugas di LPKA, mereka juga dibekali dengan pemahaman terkait asesmen bagi anak yang sudah menginjak usia 18 tahun, selain dibekali materi terkait asesmen bagi anak yang belum sampai 18 tahun. Seperti diketahui, penggunaan asesmen di Lapas maupun Rutan tidak sekadar untuk mengetahui bagaiaman kondisi Anak Binaan maupun Warga Binaan.
"Penggunaan asesmen ini juga untuk mengetahui jenis atau model pembinaan seperti apa yang diperlukan oleh anak, mengetahui risiko residivisme atau pengulangan tindak pidana, pemberian Remisi, dan lainnya," tambah Azhari.
Selanjutnya, calon asesor melakukan praktik secara langsung. Hasil dari praktik tersebut kemudian menjadi acuan apakah para calon asesor dapat menjadi asesor atau tidak.
"Hasilnya nanti akan kami periksa, kemudian menjadi rekomendasi yang akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditelaah. Apabila memenuhi syarat, maka akan turun Surat Keputusan pengangkatan asesor untuk mereka," pungkas Azhari. (IR)
Kontributor: Bapas Palangka Raya
What's Your Reaction?






