Bapas Palopo Penuhi Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bapas Palopo Penuhi Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM

Makassar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo, melalui Kepala Bapas, Mildar, menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia, Senin (14.12) di Hotel Claro. Penilaian dan penghargaan pelayanan ini mengacu pada Peraturan Menkumham RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Mildar menuturkan ada tiga kriteria utama yang menjadi penilaian, yakni aksebilitas dan ketersediaan fasilitas klien, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standar pelayanan.

“Pemenuhan standar pelayanan berbasis HAM ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh pengguna layanan, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas,” tegasnya.

Tak hanya Bapas Palopo, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, penghargaan serupa diraih Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soppeng dan Rutan Kelas IIB Sinjai sebagai satuan kerja (satker) yang memenuhi kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM. Selain penyerahan penghargaan terhadap satker, penghargaan juga diberikan kepada 14 kabupaten/kota yang meraih predikat Peduli HAM, yakni Makassar, Palopo, Parepare, Bantaeng, Barru, Bone, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pinrang, Sidrap, Sinjai, Soppeng, dan Toraja Utara.

 

 

Kontributor: Bapas Palopo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0