Bapas Pati Evaluasi Kinerja & Tanamkan Pemahaman Diversi

Pati, INFO_PAS – Evaluasi kinerja dan peningkatan pemahaman tentang diversi terus dilakukan jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati. Untuk itu, Kepala Bapas Pati, RM. Dwi Arnanto, mengumpulkan jajarannya dalam pertemuan yang bertujuan membangun birokrasi bersih, kompeten, dan melayani tersebut, Senin (28/9). Hadir pada pertemuan tersebut diantaranya Bambang Sulistyo selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Sulistanto yang menjabat Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu PK, serta seluruh pegawai Bapas Pati. “Kita sebagai petugas Pemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana harus meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun,” ucap Dwi Arnanto. Selanjutnya Dwi juga memaparkan bahwa terkait denga

Bapas Pati Evaluasi Kinerja & Tanamkan Pemahaman Diversi
Pati, INFO_PAS – Evaluasi kinerja dan peningkatan pemahaman tentang diversi terus dilakukan jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati. Untuk itu, Kepala Bapas Pati, RM. Dwi Arnanto, mengumpulkan jajarannya dalam pertemuan yang bertujuan membangun birokrasi bersih, kompeten, dan melayani tersebut, Senin (28/9). Hadir pada pertemuan tersebut diantaranya Bambang Sulistyo selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Sulistanto yang menjabat Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu PK, serta seluruh pegawai Bapas Pati. “Kita sebagai petugas Pemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana harus meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun,” ucap Dwi Arnanto. Selanjutnya Dwi juga memaparkan bahwa terkait dengan PP tersebut, perilaku anak usia 12-18 belumlah matang dari segi pemikiran maupun pengambilan keputusan sehingga perlu antisipasi agar anak tidak terjerumus perilaku negatif. “Upaya terbaik untuk anak yang berhadapan dengan hukum adalah terhindar dari penerapan hukum pidana agar menjauhkan anak dari kemungkinan menjadi jahat kembali serta kemungkinan menjadi korban akibat kejahatan,” tuturnya. Salah satu program Bapas Pati dalam mengantisipasi hal tersebut adalah mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta koordinasi dengan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Resort setempat. (IR) Kontributor: Muslim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0