BAPAS SERANG HADIRI SARASEHAN SPPA

Serang, INFO_PAS - Jajaran Balai Pemasyarakatan Serang menghadiri sarasehan penegak hukum yang diselenggarakan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Serang, Kamis (27/11).  Acara ini dihadiri pula perwakilan dari instansi pemerintah, instansi teknis terkait, maupun pemerintah daerah yang memiliki hubungan kerja dengan wilayah penegakan hukum Pengadilan Negeri Serang. “Tujuan kegiatan ini diharapkan agar peserta memahami pedoman Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Serang, Budi Santoso. Sementara itu, Dadan sebagai perwakilan dari Bapas Serang mengatakan bahwa implementasi di lapangan masih memiliki hambatan seperti belum ada Peraturan Pemerintah terkait UU SPPA. “Akibatnya assesment terhadap klien anak yang berhadapan dengan hukum belum bisa dilaksanakan karena akan me

BAPAS SERANG HADIRI SARASEHAN SPPA
Serang, INFO_PAS - Jajaran Balai Pemasyarakatan Serang menghadiri sarasehan penegak hukum yang diselenggarakan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Serang, Kamis (27/11).  Acara ini dihadiri pula perwakilan dari instansi pemerintah, instansi teknis terkait, maupun pemerintah daerah yang memiliki hubungan kerja dengan wilayah penegakan hukum Pengadilan Negeri Serang. “Tujuan kegiatan ini diharapkan agar peserta memahami pedoman Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Serang, Budi Santoso. Sementara itu, Dadan sebagai perwakilan dari Bapas Serang mengatakan bahwa implementasi di lapangan masih memiliki hambatan seperti belum ada Peraturan Pemerintah terkait UU SPPA. “Akibatnya assesment terhadap klien anak yang berhadapan dengan hukum belum bisa dilaksanakan karena akan melebihi 3x24 jam yang diatur oleh UU SPPA perihal laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang harus selesai dan diserahkan ke penyidik,” ujar Dadan. Di akhir kegiatan, seluruh peserta sarasehan merencanakan kegiatan serupa akan dilaksanakan tiga bulan sekali secara bergantian. (IR)   Kontributor: Tri Hartarto Sesunan  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0