Bapas Tanjungpandan Kawal Pemenuhan Hak Anak dalam Sidang Perkara ABH

Bapas Tanjungpandan Kawal Pemenuhan Hak Anak dalam Sidang Perkara ABH

Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan kawal pemenuhan hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pendampingan pada setiap tahapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan terhadap ABH inisial DA dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (9/6).

Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Bastian, sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kehadiran PK dalam persidangan bertujuan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

Sebelum persidangan berlangsung, PK telah melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang memuat kondisi pribadi anak, latar belakang keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, serta berbagai faktor yang relevan sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak.

Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan bahwa peran PK tidak hanya mendampingi anak selama proses hukum berlangsung, tetapi juga memastikan setiap tahapan peradilan mengedepankan prinsip perlindungan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan memperbaiki diri. Karena itu, kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi anak sehingga proses peradilan dapat berjalan secara adil dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Irfani.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa penempatan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang selama 10 bulan sebagai bagian dari proses pembinaan sesuai ketentuan dalam SPPA

Menanggapi putusan tersebut, PK Ahli Muda, Bastian, menjelaskan bahwa Bapas akan terus melaksanakan tugas pembimbingan guna mendukung keberhasilan proses pembinaan anak.

“Melalui putusan penempatan di LPKA, anak diberikan kesempatan untuk mengikuti program pembinaan yang terarah. Bapas akan terus melaksanakan tugas pembimbingan guna memastikan proses pembinaan berjalan optimal serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial anak setelah kembali ke masyarakat,” jelas Bastian.

Bapas Tanjungpandan terus berupaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Sejalan dengan semangat Pemasyarakatan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum diharapkan tetap memperoleh kesempatan untuk belajar, berkembang, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0