Wonosari,(sorotgunungkidul.com)--Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Wonosari melakukan sosialisasi tentang persepsi Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 dengan mengundang seluruh perwakilan Polsek se-Gunungkidul di Ruang Pertemuan Bapas, Kamis (11/06/2015). Tak hanya itu, Bapas juga mengundang beberapa penegak hukum lain seperti Satreskrim Polres, BPMPKB serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa. Sekitar 50 orang turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Pertemuan tersebut bertemakan "Dengan mediasi dan koordinasi antar penegak hukum Gunungkidul kita samakan persepsi dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012".
"Maksudnya kita mengundang beberapa penegak hukum ialah menyamakan persepsi atas penerapan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terang Dra Anggriani Hidayat, Kepala Bapas Wonosari.
Dia menerangkan, UU tersebut telah banyak digunakan dalam proses perkara pidana yang bersangkutan pada anak. Namun yang disayangkan, Peraturan Pemerintah (PO) Petunjuk Pelaksana (Jutlak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) hingga saat ini belum terbit. Hal inilah yang menyebabkan banyak penafsiran yang berkembang dalam penerapan UU ini.
"Maka perlu ada keselarasan dan penyamaan persepsi," ungkap dia.
Dalam kesempatan ini, Dr Sari Mukti W, S.H, M.Hum seorang praktisi hukum ditunjuk menjadi narasumber.
Sumber : sorotgunungkidul.com