Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dengan PSBR Dinas Sosial DIY melaksanakan Forum Diskusi antar Aparat Penegak Hukum terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana yang diselenggarakan di Panti Sosial Bina Remaja.
Acara ini terselenggara dengan maksud agar para Penegak Hukum pelaksana Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana memiliki pandangan/persepsi yang sama terhadap pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana, Selasa (16/6).
Kepala Balai Pemasyarakatan Yogyakarta dalam hal ini diwakili oleh Kasi Bimbingan Klien Anak, Hartono, berharap agar para peserta berperan aktif dalam kegiatan diskusi. “Kami berharap kegiatan diskusi ini dilaksanakan agar permasalahan yang timbul di lapangan dalam rangka penanganan ABH dapat dicari solusi dan penyelesaiannya,†ungkapnya.
Peserta yang hadir adalah Penyidik/Kepolisian di Wilayah Kabupaten Sleman, Jaksa Anak di Wilayah Kejari Sleman, dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.
Moderator dalam kegiatan ini adalah Farid Edy Susanta yang mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan persepsi oleh APH dalam menangani kasus ABH terutama dalam penafsiran Pasal 7 yaitu mengenai syarat ancaman minimal untuk dilakukan diversi, sehingga perlu kiranya untuk diselenggarakan diskusi secara keberlanjutan agar terdapat kesamaan pandangan dari setiap instansi yang menangani ABH.
Katarina, selaku Kanit PPA POLDA DIY sekaligus salah satu anggota yang pernah mengikuti Penyusunan UU SPPA memngungkapkan bahwa belum adanya PP ataupun perautan pelaksana lainnya sebagai turunan dari SPPA menjadi salah satu sebab multi tafsir dari isi UU SPPA tersebut, harapannya agar Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA. (SP)
Kontributor: BKA BAPAS YOGYAKARTA