Cegah Judi Online, Kalapas Wahai Sidak Ponsel Petugas

Wahai, INFO_PAS - Perjudian online yang marak terjadi beberapa tahun terakhir dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Wahai, Tersih Victor Noya, lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel petugas, Senin (14/10). Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan praktik judi online yang berpotensi melibatkan petugas Pemasyarakatan sekaligus menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kerja Lapas Wahai.
Kalapas menyampaikan sidak ini merupakan langkah tegas untuk mencegah dan memerangi segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online. Hal ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: SEK-3.PW.02.04 tanggal 3 Oktober 2024 dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Nomor: W28.UM.01.01-4506 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pencegahan Kegiatan Perjudian Online di Lingkungan Kemenkumham.
Menurutnya, petugas Pemasyarakatan harus berintegritas dan menjaga kedisiplinan sebagai menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Saya imbau seluruh jajaran agar sidak ponsel ini menjadi warning bahwa kami tidak akan pernah menoleransi perbuatan melanggar hukum, di antaranya perjudian, termasuk judi online. Kami ingin memastikan seluruh petugas Lapas Wahai bekerja dengan profesional, berintegritas, dan mematuhi segala peraturan yang berlaku,” tegas Tersih.
Kalapas menambahkan upaya pencegahan seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus dilakukan berkala. Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih serta bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak citra dan kredibilitas Lapas.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas seluruh petugas di Lapas. Harapan kami, melalui sidak ini, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab, serta terbebas dari segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” harap Kalapas.
Tak lupa, Tersih mengingatkan sanksi tegas akan diberlakukan bagi petugas yang terbukti terlibat dalam praktik judi online atau aktivitas ilegal lainnya. Hal ini sebagai bentuk komitmen Lapas Wahai dalam menjaga menjaga martabat dan kehormatan sebagai ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku. (IR)
Kontributor: Lapas Wahai
What's Your Reaction?






