Dampingi Anak di Persidangan, PK Bapas Muara Bungo Penuhi Hak ABH

Dampingi Anak di Persidangan, PK Bapas Muara Bungo Penuhi Hak ABH

Sarolangun, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini diwujudkan melalui pendampingan langsung yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rudi Wijaya, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (16/7).

Pendampingan ini menjadi amanat penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengharuskan Anak selalu didampingi sejak awal proses hukum hingga putusan dijatuhkan. Pendekatan PK tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga emosional dan psikososial, agar Anak tetap merasa aman, dihargai, dan tidak dihakimi.

Dalam sidang tersebut, Anak dijatuhi putusan pidana selama 1 (satu) tahun. Kehadiran PK terbukti menjadi penopang mental bagi Anak yang harus menghadapi ruang sidang dan tekanan proses peradilan.

“Awalnya saya deg-degan banget, tapi jadi mendingan pas ada Pak Rudi,” tutur Anak itu usai sidang, sambil tersenyum.

Usai putusan, PK bersama petugas segera mempersiapkan proses pemindahan Anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Muara Bulian. Di sanalah dia akan menjalani pembinaan yang lebih terarah dengan pendekatan rehabilitatif.

Melalui pendampingan seperti ini, Bapas Muara Bungo tak hanya menjalankan mandat undang-undang, tetapi juga mewujudkan kehadiran negara yang berpihak pada kepentingan terbaik Anak. Pendekatan yang humanis dan komunikatif menjadi bagian penting dalam menjaga hak anak, sekaligus menanamkan semangat untuk memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Muara Bungo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0