Manado, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menerima kunjungan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis Sulawesi Utara, Selasa (29/4) siang. Kunjungan tersebut terkait penelitian untuk pengambilan data dalam bentuk kuesioner kepada tahanan dan narapidana di Rutan Manado.
Penelitian yang dilakukan oleh LKHB Sulawesi Utara bertujuan mengambil data atau membagikan kuesioner khusus kepada tahanan yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan untuk melengkapi data penelitian yang dilakukan LKBH, khususnya terkait dengan analisa tingkat kekerasan penyidik terhadap tersangka dan pemenuhan hak-hak tersangka pada tahanan di Rutan Manado
“Kami langsung merespon dan memberikan tempat untuk rekan-rekan dari LKBH Neomesis Sulawesi Utara yang ditugaskan dalam pengambilan kuesioner kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di sini,†tutur Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono.
[caption id="attachment_78384" align="aligncenter" width="300"] pengambilan data kuesioner[/caption]
Sampel yang diambil berjumlah 250 tahanan yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, khususnya yang terkait kasus 351 KUHP ataupun kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Manado dan Minahasa Utara atau wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado dan Minahasa Utara.
“Kami di sini dalam pelaksanaan data penelitian dengan prinsip kerahasian identitas oleh surveyer dan bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk dijadikan tolak ukur sampai dimana semua yang diatur oleh undang-undang itu terlaksana,†tutur salah satu perwakilan LKHB Sulawesi Utara, David Lukana.
Â
 Kontributor: Rutan Manado