Dirjenpas Libatkan BNN untuk Pemberian Remisi Narapidana Narkotika

Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan pemberian remisi kepada narapidana narkotika merupakan hak mereka sebagai WNI. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam pemberian remisi tersebut. Maka dari itu, pemerintah juga akan melibatkan BNN sebagai pihak yang kompeten untuk melakukan analisis kelayakan pemberian remisi itu. "Sebenarnya pemberian remisi kan sudah menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan, sehingga kami tidak perlu izin lagi dan tinggal menjalankan saja. Yang jadi masalah kan penunjukan pemberian remisinya karena membedakan pengedar dan pemakai kadang sulit," ujar Wayan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Wayan menambahkan kerap kali pemakai dan bandar disamakan lewat jumlah kepemilikan narkotika. Namun, menilai jumlah kepemilikan tidak cukup dijadikan indikator penentu apakah seseorang berperan sebagai pengedar atau sekadar pemakai. "Sebabnya, ada jug

Dirjenpas Libatkan BNN untuk Pemberian Remisi Narapidana Narkotika
Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan pemberian remisi kepada narapidana narkotika merupakan hak mereka sebagai WNI. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam pemberian remisi tersebut. Maka dari itu, pemerintah juga akan melibatkan BNN sebagai pihak yang kompeten untuk melakukan analisis kelayakan pemberian remisi itu. "Sebenarnya pemberian remisi kan sudah menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan, sehingga kami tidak perlu izin lagi dan tinggal menjalankan saja. Yang jadi masalah kan penunjukan pemberian remisinya karena membedakan pengedar dan pemakai kadang sulit," ujar Wayan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Wayan menambahkan kerap kali pemakai dan bandar disamakan lewat jumlah kepemilikan narkotika. Namun, menilai jumlah kepemilikan tidak cukup dijadikan indikator penentu apakah seseorang berperan sebagai pengedar atau sekadar pemakai. "Sebabnya, ada juga tipe pemakai yang dia hanya membeli dari sumber tertentu dan dia malas keluar-keluar. Akhirnya dia beli langsung dalam jumlah besar. Nah, untuk hal-hal seperti itu kan kami harus jeli," lanjut Wayan. Meski demikian, Wayan mengaku dirinya tidak hendak membela para narapidana narkotika. Hal itu dilakukan semata-mata demi prinsip keadilan. "Makanya, kami libatkan BNN dalam pemberian remisi, supaya mereka yang berhak tetap mendapatkan remisi. Karena itu hak warga negara jika dia berkelakuan baik," imbuh dia. Sumber : KOMPAS.com  

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0