Terima Anak & Tahanan, Pemasyarakatan Tetap Terapkan Prokes Ketat

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima satu Anak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Sabtu (11/9). Penerimaan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19) secara ketat.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Abdul Samad Rumuar, menjelaskan Anak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak dan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan lama pidana tiga tahun dan enam bulan. “Sebelum melakukan penerimaan, Kejari Ambon yang menjadi eksekutor telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kami terkait kelengkapan berkas yang perlu disiapkan, salah satunya surat keterangan hasil rapid antigen yang merupakan salah satu syarat administrasi penerimaan Anak di LPKA Ambon,” jelas Abdul.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Arifin Arif, mengatakan sebelum masuk ke area LPKA Ambon, Anak wajib memakai masker dan masuk ke box sterilisasi COVID-19 untuk disemprotkan cairan disinfektan, memakai hand sanitizer, dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh. “Penerimaan Anak tetap kami laksanakan seperti biasanya. Terlebih dahulu Anak wajib mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, memakai masker, penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan, dan tentunya disertakan surat rapid antigen negatif sebagai syarat pemberkasan,” terang Arifin.
Sementara itu, Kasubsi Keperawatan, Salmon Mahulette, mengatakan usai pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan, nantinya Anak akan ditempatkan pada kamar khusus isolasi selama 14 hari ke depan dan dipantau kesehatannya secara rutin. “Kami akan terus memantau kesehatan kesehatan Anak sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di LPKA Ambon sebagaimana perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Salmon.
Protokol kesehatan ketat juga diterapkan saat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saparua menerima empat tahanan AIII dari Kejari Saparua, Jumat (10/9). Penerimaan tahanan ini langsung diawasi oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Admisi dan Orientasi, serta staf perempuan, perawat Lapas Saparua, dan Regu Pengamanan III yang bertugas.
“Hari ini kami telah menerima empat tahanan. Dua orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang lainnya perempuan. Mereka berempat masuk dengan kasus yang sama. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan melampirkan keterangan hasil Swab dari keempat tahanan tersebut,” terang Ernes L. Laturette selaku Kepala Lapas Saparua.
Ia menambahkan pihaknya akan segera menyusun jadwal piket untuk petugas perempuan karena Lapas Saparua telah menerima tiga tahanan perempuan dan memerlukan pengawasan dari petugas perempuan. “Sebelumnya memang tidak ada jadwal piket bagi petugas perempuan karena di Lapas Saparua tidak ada tahanan perempuan,” ucap Ernes.
Sementara itu, Donny Lekatompessy selaku Kasubsi Keamanan dan Ketertiban mengatakan penerimaan tahanan ini mengikuti protokol kesehatan, yakni memakai masker dan menjaga jarak. “Kami tempatkan mereka di kamar lima dan kamar perempuan untuk isolasi mandiri selama 14 hari serta akan dipantau secara berkala untuk memastikan kesehatan mereka,” ungkap Donny. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon, Lapas Saparua
What's Your Reaction?






