Ditjenpas Gelar FGD Penyusunan Buku Standar Registrasi Tahanan dan Anak

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Buku Standar Registrasi Tahanan dan Anak mulai Rabu (8/10) hinga Jumat (10/10). Penyusunan buku tersebut dimaksudkan sebagai petunjuk dan pedoman bagi petugas di Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan yang menginduk kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan registrasi Tahanan dan Anak.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, melalui Kepala Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan, Febie Dwi Hartanto, menjelaskan tujuan penyusunan Buku Standar Registrasi Tahanan dan Anak ini. “Melalui Buku Standar Registrasi Tahanan dan Anak diharapkan mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan bagi Tahanan dan Anak yang tertib dan akuntabel,” tuturnya.
Lebih lanjut, registrasi merupakan langkah awal dalam proses fungsi pelayanan bagi Tahanan dan Anak. Registrasi yang dimaksud, yakni pencatatan ke dalam buku register yang memiliki akibat hukum dan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di Satker Pemasyarakatan. Selain itu, registrasi membantu petugas dalam memantau dan mengelola kegiatan Tahanan, memastikan hak-hak mereka terpenuhi melalui penyajian data yang akurat.
“Memasuki era digital seperti sekarang ini, buku pencatatan manual masih memiliki peran penting sesuai amanah undang-undang tentang penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, mewajibkan buku pencatatan untuk memuat informasi Tahanan dan Narapidana, sehingga buku manual tetap relevan sebagai pendukung dalam pelaksanaan bagi petugas Pemasyarakatan,” lanjut Febie.
Pencatatan registrasi Tahanan juga penting untuk menjamin transparansi, akurasi data, dan keamanan di Lapas/Rutan/LPAS/LPKA, mempermudah pengawasan dan administrasi, serta berfungsi sebagai catatan hukum yang melindungi hak Tahanan dan mendukung proses pemidanaan yang efektif sesuai tujuan Pemasyarakatan. Semua dokumen yang diterima oleh petugas pelayanan Tahanan akan dicatat dan disalin secara keseluruhan di buku register Tahanan.
“Buku register adalah buku untuk mencatat data baik berupa data informasi berdasarkan surat-surat serta pemberian nomor register berdasarkan jenis bukunya. Dengan demikian, buku pencatatan manual memiliki peran berkelanjutan dalam melengkapi Sistem Database Pemasyarakatan,” pungkas Febie. (yp)
What's Your Reaction?






