Diusulkan PB & CB, WBP Lapas Cilegon Dilitmas PK Bapas Serang

Cilegon, INFO_PAS – Dalam memenuhi salah satu syarat untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), dilakukan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui kesiapan keluarga seandainya usulan PB dan CB Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan disetujui. Pada Senin (1/4) 10 petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang yang dikoordinir oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Masharin mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon untuk memenuhi surat Kepala Lapas Cilegon terkait 15 WBP yang mendapat usulan PB dan CB. “Kegiatan Litmas ini merupakan proses pembinaan integrasi WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 untuk melakukan pengusulan lanjutan dari PB dan CB,” terang Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Cilegon, Edrawanto. [caption id="attachment_76863" align="aligncenter" width="300"] Diusulkan PB & CB, WBP Lapas Cilegon Dilitmas PK Bapas Serang

Cilegon, INFO_PAS – Dalam memenuhi salah satu syarat untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), dilakukan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui kesiapan keluarga seandainya usulan PB dan CB Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan disetujui. Pada Senin (1/4) 10 petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang yang dikoordinir oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Masharin mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon untuk memenuhi surat Kepala Lapas Cilegon terkait 15 WBP yang mendapat usulan PB dan CB. “Kegiatan Litmas ini merupakan proses pembinaan integrasi WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 untuk melakukan pengusulan lanjutan dari PB dan CB,” terang Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Cilegon, Edrawanto. [caption id="attachment_76863" align="aligncenter" width="300"] litmas WBP Lapas Cilegon[/caption] Apalagi dalam penjelasan Pasal 12 huruf k UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PB adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Tentu dengan catatan berkelakukan baik selama masa pembinaan. “Semoga saja dengan kegiatan Litmas seperti ini WBP Lapas Cilegon yang mendapat usulan PB dan CB bisa lebih cepat terlaksana,” harap Edrawanto.     Kontributor: Raden Vania Puji Utami 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0