Diversi Gagal, Bapas Ambon Tegaskan ABH Tetap Dapat Perlindungan Hukum

Diversi Gagal, Bapas Ambon Tegaskan ABH Tetap Dapat Perlindungan Hukum

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon tegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) meskipun proses diversi dalam suatu perkara dinyatakan gagal. Sebelumnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon, Datu Sake, telah melakukan pendampingan terhadap Klien Anak berinisial PK, Selasa (20/1). Selain pendampingan, upaya diversi juga telah dilaksanakan di Kepolisian Resor Ambon dengan melibatkan pihak-pihak terkait, namun kesepakatan damai tidak tercapai sehingga diversi dinyatakan gagal.

Datu menyampaikan kegagalan diversi merupakan dinamika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Kami menghargai pendapat dan kepentingan korban. Selaku PK, kami memandang diversi yang tidak mencapai kesepakatan damai atau dinyatakan gagal adalah hal biasa dalam SPPA. Ada kepentingan korban yang diatur dan mendapat tempat dalam peradilan pidana anak,” terangnya.

Ia menegaskan keberhasilan SPPA tidak semata-mata diukur dari banyaknya diversi yang berhasil, tetapi upaya mencegah anak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari. “Ini adalah proses yang harus dilalui oleh anak pelaku tindak pidana agar ke depan ada hikmah dan pembelajaran dari setiap tahapan peradilan yang dijalaninya,” tambah Datu.

Meski diversi gagal, proses hukum terhadap anak tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendampingan selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pihaknya akan terus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. “Walaupun diversi tidak berhasil, kami memastikan ABH tetap mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal, begitu pula hak-hak korban tetap diperhatikan. Pendampingan akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan undang-undang dan anak tidak diperlakukan secara semena-mena,” tegasnya.

Untuk itu, Bapas Ambon menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap ABH demi terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada masa depan anak. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0