Divisi PAS Maluku Bahas Draf RUU Sistem Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS – Perkembangan Pemasyarakatan, baik sistem, tata cara, dan pelaksanaannya telah menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai regulasi yang perlu ditinjau kembali. Pasalnya, UU tersebut dianggap sudah tidak lagi mengakomodir perkembangan Pemasyarakatan saat ini. Hal ini telah menjadi tujuan utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beberapa tahun terakhir untuk menyusun draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pemasyarakatan dengan melibatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di seluruh wilayah. Tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Bertempat di ruang kerjanya, Kamis (24/8) Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Pujo Harinto, mengajak Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan para pejabat struktural Divisi Pemasyarakatan Maluku untuk turut membahas draf RUU Sistem Pemasyarakatan maupun usulan perubahannya. “Kami mencoba memberi masukan atau usulan perubahan atas naskah draf RUU P

Divisi PAS Maluku Bahas Draf RUU Sistem Pemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS – Perkembangan Pemasyarakatan, baik sistem, tata cara, dan pelaksanaannya telah menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai regulasi yang perlu ditinjau kembali. Pasalnya, UU tersebut dianggap sudah tidak lagi mengakomodir perkembangan Pemasyarakatan saat ini. Hal ini telah menjadi tujuan utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beberapa tahun terakhir untuk menyusun draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pemasyarakatan dengan melibatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di seluruh wilayah. Tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Bertempat di ruang kerjanya, Kamis (24/8) Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Pujo Harinto, mengajak Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan para pejabat struktural Divisi Pemasyarakatan Maluku untuk turut membahas draf RUU Sistem Pemasyarakatan maupun usulan perubahannya. “Kami mencoba memberi masukan atau usulan perubahan atas naskah draf RUU Pemasyarakatan berdasarkan Daftar Inventaris Masalah di wilayah,” ujarnya. Menurutnya, UU 12 Tahun 1995 sama sekali belum memuat tentang pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. “Yang dibahas hanya pelaku tindak pidan,a baik tahanan maupun narapidana, dan tidak menjelaskan tentang barang yang merupakan alat bukti dalam suatu tindak pidana,” tambah Pujo. Untuk itu, melalui pembahasan RUU tersebut, jajarannya berharap usulan perubahan ini akan menjadi bahan pertimbangan pusat. “Kami akan mengirimkan usulan perubahan ini segera sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam RUU Sistem Pemasyarakatan guna mengakomodir perkembangan pemasyarakatan saat ini,” tutup Pujo.     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0