Menghindari Stereotip Pada Narapidana Asimilasi

Menghindari Stereotip Pada Narapidana Asimilasi

Pelaksanaan kebijakan asimilasi di rumah bagi narapidana sudah mulai dijalankan sejak tanggal 1 April 2020. Diperkirakan jumlah narapidana yang dapat menjalani program asimilasi ini mencapai lebih dari 30.000 di seluruh Indonesia. Wilayah Kalimantan Barat sendiri terdapat kurang lebih 1.000 narapidana yang menjalani proses asimilasi ini.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis wilayah Kalimantan Barat hingga tanggal 4 April 2020 telah melakukan serah terima sejumlah 409 narapidana untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan. Ke-409 narapidana tersebut berasal dari 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), yaitu Lapas Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Pontianak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Lapas Kelas IIB Singkawang, Lapas Kelas IIB Ketapang, Rutan Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIB Mempawah, Rutan Kelas IIB Sambas, Rutan Kelas IIB Bengkayang, dan Rutan Kelas IIB Landak.

Kebijakan asimilasi di rumah bagi narapidana dilakukan guna mencegah dan menganggulangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang hal yang sama.

Kebijakan ini tentu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, seperti halnya yang terjadi di media sosial. Kelompok yang pro dengan kebijakan ini adalah kelompok yang mengetahui bagaimana kondisi di lapas/rutan dan tingkat risiko penularan yang begitu tinggi, sementara kelompok yang kontra didasari adanya kekhawatiran bahwa narapidana ini akan meresahkan masyarakat.

Itulah realitas yang kita jumpai. Lantas bagaimana kita harus bersikap dengan kebijakan ini? Apabila di tengah masyarakat kita terdapat narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.

Keresahan masyarakat tidak sepenuhnya keliru karena itulah informasi yang selama ini didapatkan, baik dari pengalaman, cerita, maupun berita yang didapat dari pelbagai media. Akan tetapi, melakukan generalisasi bahwa semua narapidana yang melaksanakan program tersebut akan berbuat kekacauan dengan melakukan pengulangan tindak pidana di masyarakat tidak dapat dibenarkan.

Pandangan bahwa narapidana yang telah memasuki penjara menjadi lebih berbahaya karena belajar dari narapidana lain adalah pendapat umum yang keliru. Pandangan ini adalah apa yang disebut sebagai stereotip kepada narapidana.

 

Stereotip Pada Narapidana

Stereotip menurut Robbin & Timothy dalam buku Organizational Behavior adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Penilaian ini kerap kali tidak tepat, biasanya hanya memiliki sedikit sekali dasar, dan bahkan sepenuhnya dikarang-karang.

Dalam KBBI V juga tidak jauh berbeda, stereotip adalah konsepsi mengenai sifat suatu golongan berdasarkan prasangka yang subjektif dan tidak tepat. Seperti halnya teori konspirasi, stereotip adalah jalan pintas untuk menyederhanakan hal-hal kompleks yang sulit dipahami oleh manusia.

Stereotip tidak hanya berbahaya bagi narapidana itu sendiri, melainkan juga bagi kita yang mempunyai pandangan tersebut. Pada dasarnya narapidana mengalami kecemasan sebelum bisa kembali ke tengah masyarakat. Kecemasan tersebut dikarenakan stigma negatif yang melekat pada diri mereka, penolakan dari keluarga, penolakan dari masyarakat, dan ketakutan tidak bisa bersikap normal.

Oleh karena itu, pemberian stereotip tidak hanya akan membuat perlakuan tidak adil pada mantan narapidana, namun juga menjadi label pada perilaku mereka. Labeling tersebut akan mengkhawatirkan karena dapat memperkuat motif untuk kembali melakukan apa yang dilabelkan masyarakat kepadanya, yaitu pengulangan tindak pidana.

Pada kita sendiri, stereotip semacam ini turut memberikan dampak negatif, yaitu adanya pembatasan pergaulan, kurang objektif dalam menilai sesuatu, membuat kita salah dalam mengambil keputusan, membuat pikiran kita terkotak-kotak, termasuk kita tidak dapat melihat keutuhan individu itu sendiri, alias berpandangan sempit. 

Yang perlu disadari adalah sebagai sebuah bagian dari masyarakat kita harus menjalankan peran sebagai alat kontrol sosial, yaitu sebuah peran untuk mencegah perilaku manusia untuk menyimpang dari norma yang disepakati bersama di dalam masyarakat. Sebagai seorang individu kita mempunyai tanggung jawab untuk bisa berperilaku positif tersebut sehingga menciptakan keteraturan dalam tatanan masyarakat untuk bisa hidup harmonis.

Selain itu, yang harus kita ketahui adalah ketika narapidana kembali di tengah masyarakat, artinya telah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurang tingkat risiko pengulangan tindak pidana. Upaya tersebut dilakukan di lapas dan bapas, yaitu pembinaan dan pembimbingan agar narapidana bisa pulih kembali menjadi manusia seutuhnya.

 

Kebijakan Asimilasi

Proses pelaksanaan asimilasi yang merumahkan puluhan ribu narapidana mempunyai banyak pertimbangan. Ada kriteria tertentu yang harus narapidana penuhi sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham, Kepmenkumham, maupun SE.

Kriteria tersebut meliputi: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Narapidana dan Anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing; Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat; Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalani 1/2 masa pidana.

Artinya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena narapidana yang dipulangkan telah mengikuti pelbagai program pembinaan yang diselenggarakan. Program pembinaan yang dilakukan berdasarkan dengan kebutuhan masing-masing narapidana, meliputi pembinaan agama atau kerohanian, kepribadian, rehabilitasi, dan kemandirian.

Kita harus menyadari bahwa tidak ada manusia yang benar-benar sempurna untuk tidak berbuat kesalahan dan kita harus yakin bahwa tidak ada manusia yang dilahirkan dengan perilaku yang kriminal. Oleh karena itu, kita harus percaya bahwa semua orang dapat berubah menjadi lebih baik.

 

 

Penulis: Wahyu Saefudin (PK Bapas Pontianak, Sekretaris IPKEMINDO Kalbar)

What's Your Reaction?

like
6
dislike
1
love
3
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0