Divpas Sultra Sepakati PKS dengan Ombudsman RI Perwakilan Sultra

Divpas Sultra Sepakati PKS dengan Ombudsman RI Perwakilan Sultra

Baubau, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (29/3). PKS tersebut terkait kerja sama pertukaran informasi, pengawasan dan peningkatan pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

PKS ditandatangaani Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Rasyid Margono, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, di Hotel Zenit Premiere Kota Baubau. Rasyid mengungkapkan penandatangan PKS ini merupakan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, khususnya jajaran Pemasyarakatan, dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan hubungan kerja sama yang berkesinambungan dengan Ombudsman maupun jajaran penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Yang lebih penting dari semua ini adalah tindak lanjut dari apa yang telah kita sepakati bersama. Tidak hanya berakhir di atas kertas, namun terus ditindaklanjuti dengan implementasi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Kami berharap segera mengimplementasikan hasil penandatangan ini dengan action di lapangan. Kami secara terbuka akan selalu menerima setiap masukan berbagai pihak demi kemajuan bangsa dan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Penandatanganan tersebut sejatinya untuk mendindaklanjuti Rencana Strategis Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara tahun 2020-2024, Pencapaian Target Kinerja Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Target Kinerja Kepala Divpas Tahun 2021. Bersamaan dengan penandatanganan PKS tersebut juga dilaksanakan penandatanganan PKS antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dengan Pengadilan Negeri Baubau, Kejaksaan Negeri Baubau, dan Kepolisian Resor Baubau tentang pengananan overstaying.

Penandatanganan PKS tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara serta Lapas Baubau dan jajaran Penegak Hukum di Kota Baubau sehingga memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat terkait kepastian hukum. Sebagai tambahan, PKS ini sudah dilakukan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan sinergi antara penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. (IR)

 

 

Kontributor: Divpas Sultra

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0