Enam UPT Pemasyarakatan Jateng Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Semarang, INFO_PAS — Enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Jawa Tengah raih penghargaan opini pelayanan publik dengan predikat sangat baik dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Penghargaan tersebut disampaikan dalam Rapat Tindak Lanjut Hasil Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Selasa (21/4).
Enam UPT yang memperoleh predikat sangat baik tersebut, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa, Lapas Brebes, Lapas Slawi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan, Rutan Demak, dan Rutan Blora. Secara keseluruhan, terdapat 13 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang menjadi lokus penilaian Ombudsman dengan rincian enam UPT meraih predikat sangat baik dan tujuh lainnya memperoleh predikat baik.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan hasil penilaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Ia menekankan pelayanan publik merupakan wajah utama institusi.
“Dari kualitas pelayanan yang kita berikan, masyarakat menilai sejauh mana negara hadir, bekerja, dan memberikan manfaat. Oleh sebab itu, hasil penilaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan standar layanan,” ujar Mardi.
Kakanwil juga menekankan pentingnya sinergi UPT serta komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. “Seluruh jajaran harus menindaklanjuti setiap catatan evaluasi, mulai dari peningkatan sarana prasarana, kompetensi petugas, hingga penguatan mekanisme pengaduan masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, mengatakan pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran dalam membenahi sistem birokrasi di Lapas. Fokus utama yang dinilai meliputi kompetensi pelaksana, sarana prasarana yang memadai, pemenuhan standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan yang responsif.
"Predikat ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi kami untuk memberikan pelayanan yang humanis bagi Warga Binaan dan pelayanan PRIMA bagi masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi maladministrasi maupun pungutan liar," tegas Gowim.
Sementara itu, Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan hasil penilaian menunjukkan tingkat kepatuhan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada pada kategori tinggi. Ia juga menegaskan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Setiap pengaduan yang masuk harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pelayanan publik berkualitas,” tegas Kun.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas berbagai aspek penilaian pelayanan publik, meliputi dimensi input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Penilaian ini juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Kegiatan ini turut diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dengan perwakilan Ombudsman sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah terus meningkatkan kualitas layanan prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jateng, Lapas Brebes
What's Your Reaction?


