Fasilitasi Komunikasi Legal Warga Binaan, Lapas Cipinang Perkuat Wartelsuspas

Fasilitasi Komunikasi Legal Warga Binaan, Lapas Cipinang Perkuat Wartelsuspas

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan teknologi. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi larangan penggunaan handphone (HP) di dalam Lapas, yang disertai dengan penguatan peran Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi, Kamis (17/7), di Aula Blok D.

Kegiatan ini diikuti oleh Warga Binaan dari Blok C dan D, serta dihadiri jajaran struktural dan petugas keamanan. Sosialisasi berlangsung dalam suasana edukatif dan dialogis agar peserta memahami bahwa aturan ini ditujukan untuk perlindungan dan pembinaan, bukan pembatasan semata.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang, Sumaryo, menyampaikan arahan dari Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo. “Handphone di dalam lapas adalah pelanggaran berat. Selain merusak sistem pembinaan, juga berpotensi digunakan untuk tindakan melawan hukum. Sebagai gantinya, kami hadirkan Wartelsuspas, solusi yang sah, diawasi, dan manusiawi,” tegasnya.

Wartelsuspas disediakan sebagai layanan komunikasi resmi, dioperasikan di lokasi khusus dengan pengawasan ketat. Fasilitas ini memastikan keterbukaan, keamanan, dan hak komunikasi Warga Binaan tetap terjamin secara legal.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yulius Jum Hertantono, menambahkan bahwa larangan HP merupakan bagian dari langkah preventif mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Razia serta pengawasan rutin akan terus dilakukan secara terukur dan konsisten.

“Kami membangun budaya tertib, aman, dan akuntabel. Wartelsuspas menjadi simbol keseimbangan antara hak dan aturan,” ujar Yulius.

Salah satu Warga Binaan, YP, turut menyampaikan pendapatnya. “Dengan Wartelsuspas, kami bisa tetap komunikasi dengan keluarga tanpa takut razia. Lebih tenang dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Langkah ini sejalan dengan prinsip Pemasyarakatan Berbasis Hak Asasi Manusia dan mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Lapas Cipinang terus berupaya menciptakan ekosistem pembinaan yang modern, transparan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial Warga Binaan secara positif. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Cipinang

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0