HAKIM WASMAT KE CABANG RUTAN SAUMLAKI

Saumlaki , INFO_PAS - Kepala Cabang Rutan Saumlaki, Andarias Teken menerima lawatan hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai oleh Hakim Raden Satya Wicaksono, Rabu (12/11). “Saya cukup antusias dengan adanya kunjungan ini karena memang seharusnya demikian bahwa seorang hakim mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan yang telah dilakukan bagi para penghuni” sahut Kepala Cabang Rutan Saumlaki, Andarias Teken. Sebanyak 58 (lima puluh delapan) Narapidana yang ada di cabang rutan Saumlaki  juga dijamin keberadaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 277 telah menyatakan tentang tugas seorang hakim dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Sementara itu sebagai pejabat peradilan negara yang mempunyai wewenang untuk me

HAKIM WASMAT KE CABANG RUTAN SAUMLAKI
Saumlaki , INFO_PAS - Kepala Cabang Rutan Saumlaki, Andarias Teken menerima lawatan hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai oleh Hakim Raden Satya Wicaksono, Rabu (12/11). “Saya cukup antusias dengan adanya kunjungan ini karena memang seharusnya demikian bahwa seorang hakim mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan yang telah dilakukan bagi para penghuni” sahut Kepala Cabang Rutan Saumlaki, Andarias Teken. Sebanyak 58 (lima puluh delapan) Narapidana yang ada di cabang rutan Saumlaki  juga dijamin keberadaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 277 telah menyatakan tentang tugas seorang hakim dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Sementara itu sebagai pejabat peradilan negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara,Raden mengatakan bahwa memang tak dapat dipungkiri bahwa selama ini peran Hakim Wasmat belumlah maksimal dan sering mengalami berbagai hambatan, namun hal itu itu tidak menjadi kendala bagi Tim Wasmat yang telah dibentuk oleh Ketua PN Saumlaki untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. “Kami akan datang 3 (tiga) bulan lagi untuk melakukan pengawasan dan pengamatan secara berkala sekaligus melihat berapa jauh proses pembinaan yang telah dilakukan bagi Narapidana di Cabang Rutan Saumlaki” tutup Raden. (DN)   Kontributor : Tersih VN

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0