UNGARAN - Kepala Lapas Ambarawa Agus Setyabudi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ahmad Budi Supriyanto, mantan direktur utama PDAM Ungaran yang menjadi terpidana perkara korupsi proyek Program Peningkatan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) PDAM Ungaran.
"Kami menerima terpidana, Senin (23/3/2015) sekitar pukul 20.30 WIB. Kita tempatkan di ruang isolasi untuk menjalani admisi orientasi selama dua bulan. Tidak ada perlakuan khusus," kata Agus Setyabudi, Selasa (24/3/2015) sore.
Agus menyebutkan sejumlah kewajiban, hak dan larangan yang harus diketahui oleh Ahmad Budi sebagai narapidana.
"Dilarang membawa Hp dan tidak boleh merusak barang milik negara. Penghuni lapas tidak boleh bawa uang lebih dari Rp 50.000, kalau bawa uang lebih dari itu berarti mau buat nyogok pegawai kita," tegasnya.
Setelah Ahmad Budi masuk ke Lapas, ungkap Agus, dia menjalani prosedur tetap berupa pemeriksaan kesehatan. Kondisi kesehatan Ahmad Budi dilaporkan bagus, termasuk kejiwaannya.
"Hanya terlihat capek. Mungkin karena perjalanan jauh. Dia juga digeledah, tidak membawa barang terlarang," ungkapnya.
Selama menjalani masa admisi orientasi, perilaku Ahmad Budi terus dipantau. Menurut Agus, semua penghuni lapas akan diperlakukan dengan baik bila mereka berperilaku baik. Agus membocorkan mengenai hukuman bagi narapidana yang melanggar aturan lapas.
"Ada petugas assessment yang memantau. Kalau memang dianggap tidak bisa ikuti aturan, malam kita colong, dipindahkan ke Nusakambangan. Ngapain pusing-pusing," tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, setelah 15 tahun dinyatakan buron, Ahmad Budi Supriyanto (55), mantan direktur PDAM Ungaran, terpidana kasus proyek Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) tertangkap di Sambas, Kalimantan Barat, Senin (23/3/2015) kemarin.
Sumber: Kompas.com