Imlek Penuh Harapan, Kanwil Ditjenpas Jateng Beri Remisi bagi 5 Narapidana
Semarang, INFO_PAS - Perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2026 jadi momentum penuh makna bagi lima Narapidana Konghucu di Jawa Tengah, Selasa (17/2). Di tengah suasana perayaan yang identik dengan harapan dan pembaruan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah beri Remisi Khusus Hari Raya Imlek sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kedisiplinan yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.
Remisi yang diberikan terdiri dari pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kelima penerima masing-masing berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Sragen.
Berdasarkan penggolongan tindak pidana, satu orang penerima remisi berasal dari kasus pidana umum, sementara empat lainnya merupakan narapidana perkara narkotika. Kelimanya dinyatakan layak menerima remisi setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, di antaranya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, menunjukkan perilaku baik tanpa tercatat melakukan pelanggaran disiplin (register F), serta aktif dan konsisten mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan positif.
“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Mardi Santoso.
Ia menambahkan bahwa peringatan hari raya keagamaan memiliki makna mendalam sebagai waktu untuk merenung dan memperbaiki diri, termasuk bagi Warga Binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di dalam Lapas. Diharapkan, pengurangan masa pidana yang diterima dapat menjadi dorongan moral bagi mereka untuk terus menunjukkan perubahan positif serta menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan semangat dan harapan baru.
Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Melalui momentum hari raya, diharapkan tumbuh semangat baru bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Jateng
What's Your Reaction?


