Impelementasi UU SPPA, Menkumham Resmikan LPKA & LPAS

Bandung, (05/08/2015) – Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012 melahirkan paradigma baru penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Mengedepankan keadilan restoratif dan proses diversi, sejalan dengan filosofi dan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan, khususnya bagi anak, sejak tahap pra-ajudukasi, ajudikasi, dan post ajudikasi. Pengaturan tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi juga dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara wajar. Maka, untuk menjamin pelaksanaan sistem perlakuan dan proses pembinaan anak, pembinaan dan pembimbingan harus diarahkan untuk kepentingan terbaik serta menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang masa depan anak. Ini diwujudkan melalui peresmian

Impelementasi UU SPPA, Menkumham Resmikan LPKA & LPAS
Bandung, (05/08/2015) – Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012 melahirkan paradigma baru penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Mengedepankan keadilan restoratif dan proses diversi, sejalan dengan filosofi dan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan, khususnya bagi anak, sejak tahap pra-ajudukasi, ajudikasi, dan post ajudikasi. Pengaturan tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi juga dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara wajar. Maka, untuk menjamin pelaksanaan sistem perlakuan dan proses pembinaan anak, pembinaan dan pembimbingan harus diarahkan untuk kepentingan terbaik serta menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang masa depan anak. Ini diwujudkan melalui peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) Bandung oleh Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Pendidikan, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Anak, serta Gubernur Jawa Barat pada Rabu (5/8). Secara serentak, peresmian yang sama juga dilaksanakan di 33 LPKA seluruh Indonesia yang terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas IIB. 18 diantaranya merupakan perubahan nomenklatur dari 18 Lapas Anak yang telah ada selama ini. Adapun 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di lapas/rutan dewasa, menunggu pembangunan LPKA dan LPAS secara bertahap di seluruh Indonesia. Di tempat tersebut, anak akan mendapatkan pendidikan, latihan keterampilan, dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendidikan di LPKA akan berlangsung pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan wajib belajar 9 tahun (SD, SMP) dan SMA serta pendidikan non formal mencakup Kejar Paket A untuk tingkat SD, Paket B untuk tingkat SMP, dan Paket C untuk tingkat SMA. Ada pula pembinaan kepribadian berupa pembinaan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta pembinaan keterampilan yang terdiri dari kegiatan pembinaan pertanian, peternakan, pertukangan, kesenian serta Teknologi Informasi, dll. Segala hal terkait anak pun akan lebih diperhatikan seperti pemberian remisi, grasi, peninjauan kembali, konseling, kunjungan, asimilasi dan reintegrasi sosial, rekreasi, komunikasi, perawatan, termasuk pengawasan dan penegakan disiplin anak sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten serta koordinasi antar aparat penegak hukum dan peran masyarakat demi mewujudkan penanganan anak yang sistematis, komperehensif, berkesinambungan, dan terpadu. Disini, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan semakin urgen karena Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas wajib melakukan pendampingan, mengikuti perkembangan, dan mencatat setiap peristiwa yang terjadi untuk menentukan program pembinaan dan pembimbingan anak. PK Bapas juga harus memperhatikan setiap perkembangan dan perubahan perilaku anak dengan melakukan pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap proses dan tahapan pembinaan yang telah ditetapkan. Peresmian LPKA dan LPAS merupakan rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2015 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per Juni 2015, saat ini total anak yang berada di lapas/rutan sebanyak 3.276 anak, 909 diantaranya telah menerima Remisi Anak tahun 2015 saat peringatan Hari Anak Nasional (23/7) lalu.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0