Implementasi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Hadirkan Praktik Baik dari Belanda

Implementasi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Hadirkan Praktik Baik dari Belanda

Balikpapan, INFO_PAS – Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hardiman, inisiasi sharing session bertema “Praktik Baik Pidana Kerja Sosial di Belanda” secara daring melalui Zoom, Kamis (12/2).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Reclassering Nederland, yakni Raymond Swennenhuis, Linda Beisot, dan Ferry Van Aagten, yang berbagi pengalaman mengenai penerapan pidana kerja sosial di Belanda.

Dalam sambutannya, Endang menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional menempatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada posisi yang sangat strategis.

“Kegiatan ini penting bagi jajaran Pemasyarakatan. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP Nasional sangat krusial, khususnya pada pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembelajaran dan pengalaman dari Reclassering Nederland yang telah lebih dulu menerapkannya menjadi referensi penting agar implementasi di Indonesia berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan KUHP baru menuntut kesiapan sumber daya manusia, penguatan koordinasi antarpenegak hukum, serta pemahaman teknis yang komprehensif agar pidana kerja sosial benar-benar menjadi instrumen pembinaan yang efektif dan terukur.

Dalam pemaparannya, Raymond Swennenhuis menjelaskan bahwa pidana kerja sosial di Belanda tidak hanya dimaknai sebagai bentuk hukuman alternatif, tetapi juga sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

“Tujuan pidana kerja sosial maupun pendekatan keadilan restoratif adalah mencegah residivisme dan mengurangi angka kejahatan melalui pengawasan, rehabilitasi, serta penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial dan pelatihan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan skema tersebut bertumpu pada sistem pengawasan yang terstruktur, asesmen risiko yang akurat, serta kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perubahan perilaku pelaku tindak pidana.

Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jumadi, turut mengapresiasi inisiatif Kanwil Ditjenpas Kaltim dalam menyelenggarakan forum berbagi praktik internasional tersebut.

Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk kesiapan konkret dalam mengimplementasikan KUHP baru, sekaligus mendorong optimalisasi pidana alternatif guna mengurangi kelebihan penghuni pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Forum seperti ini sangat inovatif dan strategis. Selain memperkuat pemahaman terhadap KUHP baru, kegiatan ini juga mendorong penguatan peran Petugas Pemasyarakatan dalam pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta untuk memperdalam aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk mekanisme pengawasan, pola kemitraan dengan lembaga penerima kerja sosial, serta strategi evaluasi pelaksanaan.

Turut hadir Kepala Bidang PK Kanwil Ditjenpas Kaltim, Huzaifah Makmur Hidayah, beserta jajaran Kanwil dan Bapas se-Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui forum ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kaltim dan Kaltara dapat berjalan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kaltim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0