Ini Arahan Pimti Pratama Ditjenpas pada Rakernis Pemasyarakatan 2024

Ini Arahan Pimti Pratama Ditjenpas pada Rakernis Pemasyarakatan 2024

Jakarta, INFO_PAS - Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan pengarahan kepada seluruh peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2). Adapun peserta Rakernis merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari sejumlah wilayah.

(baca: Ditjenpas Susun Dokumen Manajemen Risiko Pemasyarakatan)

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, menjelaskan pentingnya penyelesaian Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen, serta pelaksanaan Restorative Justice di tahapan pra-adjudikasi. Selain itu, Pujo juga menekankan peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dalam menyusun dokumen untuk data Litmas Reintegrasi dan Litmas Perawatan maupun Litmas Pembinaan. Sedangkan tugas kunjungan rumah atau home visit dalam rangka wawancara Litmas Reintegrasi masih berada dalam tugas dan fungsi PK.

Restorative Justice juga menekankan pemulihan pelaku, bukan hanya korban. Kalau ada Litmas, Litmas itu berfungsi memberikan keyakinan kepada penegak hukum untuk memberikan keputusan. Kalau ada fungsi pemulihan, maka dikerjakan di Griya Abhipraya oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan. Karena dilakukan di luar, ini bagian Balai Pemasyarakatan berdasarkan hasil asesmen kebutuhan, misal kalau butuh konseling atau pelatihan untuk bekerja,” jelas Pujo.

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Jumadi, menyebut Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) terus berkembang atau update sehingga memiliki fitur yang lebih lengkap terkait Pemasyarakatan. Saat ini, SDP akan dikembangkan dengan bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar proses Registrasi warga Binaan bisa terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan.

“SDP harus digunakan secara maksimal. Perkembangan ke depan, SDP akan makin canggih. Oleh karena itu, harus ada regenerasi bagi operator SDP. Di sisi lain, kita juga akan mengembangkan agar seluruh UPT yang memiliki poliklinik agar memiliki data rekam medis yang lengkap. Selain itu, kita juga akan kembangkan Litmas online. Siapa menguasai teknologi informasi, Insyaallah akan menguasai lainnya,” ujar Jumadi.

Adapun Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, mengapresiasi pencapaian pembangunan dan izin klinik yang melampaui Rencana Strategis Pemasyarakatan. Di tahun 2024, pembangunan klinik ditargetkan mencapai 275, namun saat ini terdapat 348 klinik yang telah dibangun di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

“Terkait dengan klinik, Alhamdulillah sudah 348 dan kita tidak berhenti. Bahkan, kita mendorong teman-teman di UPT agar meningkatkan kelasnya menjadi Klinik Pratama. Alhamdulillah, sudah 12 Lembaga Pemasyarakatan yang sudah mendapatkan Klinik Paripurna dalam akreditasinya. Artinya, tingkatan tertinggi dan ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan Warga Binan,” terang Elly.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Marselina Budiningsih, meminta seluruh peserta Rakernis kembali memperhatikan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi Warga Binaan. Selain itu, Marselina juga menekankan manajemen risiko overstaying bagi tahanan dan standarisasi untuk penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara.

“Jangan pernah dilupakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Monitoring dan dikendalikan. Diperiksa kelengkapan, klasifikasi, dan juga identitas setiap benda sitaan dan barang rampasan negara. Penempatan barang yang berbahaya, seperti pupuk kalau di ruang tertutup harus dibuka setiap hari agar ada sirkulasi udara karena ada kandungan yang berisiko membahayakan tubuh,” ungkap Marselina.

Berikutnya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno, mengapresiasi pemenuhan hak Warga Binaan berupa Remisi dan Reintegrasi yang menunjukkan dampak positif karena terdapat penurunan tingkat hunian. Selain itu, Erwedi juga menjelaskan aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sehingga terdapat standarisasi terbaru untuk Remisi maupun pemberian hak Warga Binaan. Dengan demikian, tren penurunan tingkat hunian diharapkan akan makin tinggi sehingga bisa menekan overkapasitas.

“Terkait Rencana Aksi, percepatan janji kinerja, salah satunya adalah terkait pemasaran produk melalui e-katalog sektoral. Kami sosialisasikan saat itu. Langkah-langkah apa saja yang harus dilaksanakan, bahwa rencana aksi percepatan kinerja itu harus diselesaikan. Apakah UPT sudah melakukan pemasaran di e-katalog sektoral karena kapan lagi kita bisa memasarkan hasil produk Warga Binaan. Maka, pasarkan e-katalog yang secara resmi dikelola LKPP,” ucap Erwedi.

Di sisi lain, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Supriyanto, kembali mengingatkan pedoman 3+1 dalam menghadapi setiap permasalahan di UPT Pemasyarakatan. Pedoman 3+1 adalah 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics. Aspek Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Adapaun Back to Basics adalah kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai aturan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan.

“Deteksi dini ada tiga, yaitu deteksi dini pada lingkungan kerja, sesama petugas, sesama Warga Binaan. Itu agar dilaksanakan dengan baik. Semoga pelaksanaan tugas bisa aman tanpa halangan apapun. Apabila ada permasalahan di UPT, diteliti apa masalahnya, analisis masalahnya, selesaikan, dan imbangi dengan berita positif,” jelas Supriyanto.

Di akhir kegiatan sekaligus menutup Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Sekretaris Ditjenpas, Agung Krisna, menyampaikan beberapa catatan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, antara lain pembelajaran manajemen risiko harus ditindaklanjuti dengan mendalami masalah dan dicari solusinya. Selain itu, restrukturalisasi kelembagaan saat ini tengah dilakukan karena Pemasyarakatan telah berkembang pesat, khususnya dengan adanya undang-undang baru.

“Kita akan optimalkan pemanfaatan SDP. Mudah-mudahan dengan SDP, kita bisa melaksanakan optimalisasi pelayanan. SDP akan ada interkoneksi dari seluruh UPT, apalagi saat ini banyak fitur di SDP untuk menunjang tugas dan fungsi kita. Kita juga akan memanfaatkan hasil karya Warga Binaan. UPT yang memproduksi akan memasarkan ke e-katalog dan yang tidak memproduksi akan membelinya. Jadi, dari kita, oleh kita, untuk kita. Terakhir, tingkatkan kinerja sesuai aturan dan tegakkan 3+1 dalam tugas keseharian,” tutup Agung. (RI)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0