Pengawasan PK terhadap Klien Pemasyarakatan

 Pengawasan PK terhadap Klien Pemasyarakatan

Dalam Sistem Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang sangat strategis sejak proses pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi melalui tugas pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan program yang dilaksanakan berjalan sesuai rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligus memperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan atau program.

Pentingnya pengawasan dalam memastikan tercapainya tujuan perawatan tahanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus didukung kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang memadai agar peran pengawasan dilaksanakan secara optimal. Dalam peningkatan kapasitas PK, khususnya dalam  pengawasan, perlu adanya pendampingan/panduan teknis dalam melaksanakan praktik pengawasan agar sesuai standar dan ketentuan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Perencanaan merupakan proses menyusun kerangka kerja yang objektif guna mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dalam pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan perencanaan sebagai panduan dalam menjalankan pengawasan dengan memperhatikan strategi dan langkah-langkah yang dinilai tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam menyusun rencana pengawasan meliputi penetapan tolok ukur, waktu dan metode pelaksanaan, serta pihak-pihak yang terlibat. Penyusunan rencana pengawasan dilakukan setelah PK mendapatkan Surat Perintah untuk melakukan pengawasan dari Kepala Bapas.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun dokumen perencanaan pengawasan akan diuraikan sebagai berikut:

  1. Penetapan Tolok Ukur Pengawasan

Tolok ukur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sesuatu yang dipakai sebagai dasar mengukur (menilai, dsb); patokan; standar. Sinonim dari kata tolok ukur, yaitu standar atau patokan. Salah satu tahap awal dalam pengawasan adalah menetapkan tolok ukur atau standar yang sebelumnya telah disampaikan dalam Modul Dasar-dasar Pengawasan. Tolok ukur yang ditetapkan PK dalam perencanaan pengawasan menjadi target yang diawasi dalam suatu program sekaligus pembanding dengan kondisi nyata program yang dilaksanakan Klien. Dengan adanya tolok ukur ini, maka melalui pelaksanaan pengawasan, PK dapat melakukan penilaian keberhasilan dan evaluasi suatu program yang dijalankan Klien.

  1. Penetapan Waktu Pelaksanaan Pengawasan

Setelah menetapkan tolok ukur/target dari pengawasan program layanan/pembinaan/pembimbingan, kegiatan selanjutnya dalam perencanaan pengawasan adalah menyusun rencana terkait waktu pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan secara rutin maupun insidental menyesuaikan kebutuhan dan kondisi Klien, lingkungan, serta jadwal tugas PK. PK juga dapat mempertimbangkan dokumen atau berkas penunjang lainnya. Sebagai ilustrasi, jika hasil asesmen risiko dinyatakan tinggi, maka hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk meningkatkan intensitas waktu pelaksanaan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan Klien dalam melaksanakan program layanan/ pembinaan/ pembimbingan.

Perencanaan waktu yang dilakukan secara insidental dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Klien dan didasarkan pada kebutuhan untuk mendapatkan data obyektif maupun validasi terhadap data atau informasi yang pernah diperoleh PK sebelumnya. PK dapat juga melakukan pengawasan secara insidental ketika mendapatkan laporan atau informasi terkait pelanggaran yang dilakukan Klien. Waktu pelaksanaan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan meskipun tidak termasuk dalam waktu pengawasan yang direncanakan PK. Hal tersebut dikarenakan tujuan pengawasan salah satunya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

  1. Penetapan Metode Pelaksanaan

Pada dasarnya, pelaksanaan pengawasan merupakan kegiatan pengumpulan dan penggalian data yang dilakukan PK untuk memastikan program yang telah direkomendasikan dalam laporan Litmas maupun ditetapkan melalui penetapan/putusan hakim dilaksanakan oleh Klien sehingga tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud. Dengan demikian, metode penggalian data dalam pengawasan ini menggunakan metode yang ditujukan untuk mendapatkan data dan informasi obyektif dan akurat sehingga dapat menjadi bahan analisis untuk penilaian pelaksanaan suatu program sekaligus memberikan rekomendasi.

  1. Penentuan Pihak yang Terlibat

Dalam perencanaan pengawasan, perlu memperhatikan juga pihak-pihak yang dapat terlibat dalam pelaksanaan tugas pengawasan untuk mendukung keberhasilan program yang dijalankan Klien. Pihak-pihak tersebut berkaitan dengan metode yang digunakan PK dalam melaksanakan pengawasan, yaitu pihak yang menjadi obyek yang diobservasi/diamati, responden yang diwawancarai, pihak yang perlu dilakukan koordinasi, dan pihak yang memiliki dokumen penunjang sebagai data dukung. Selain itu, memperluas jejaring untuk membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain/masyarakat yang dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan PK.

  1. Data Dukung

Dalam perencanaan pengawasan, PK perlu melakukan inventarisasi terhadap data/informasi yang ingin diperoleh saat pelaksanaan pengawasan. Selain itu, PK juga perlu mempersiapkan data dukung yang berkaitan dengan program yang dijalani Klien sebagai bukti atau penguat terhadap data dan informasi yang telah diperoleh PK melalui metode observasi/pengamatan, wawancara, dan koordinasi untuk diuji kebenarannya melalui pelaksanan studi dokumentasi.

  1. Penyusunan Perencanaan Pengawasan

Format dokumen perencanaan pengawasan tidak diatur dalam Standar Kualitas Hasil Kerja Pengawasan karena dokumen tersebut tidak termasuk butir kegiatan PK yang dinilai kinerjanya. Namun demikian, dokumen ini juga diperlukan untuk penilaian hasil kerja PK terkait butir analisa evaluasi pelaksanaan pengawasan. Butir kegiatan tersebut mensyaratkan adanya perencanaan pengawasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pengawasan memiliki peran penting dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan, yaitu Reintegrasi Sosial, yakni memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Agar pengawasan dapat menjalankan peran sebagai sarana pencapaian tujuan, diperlukan adanya perencanaan pengawasan yang akan menentukan batasan pengawasan serta membantu dalam melakukan penilaian dan evaluasi pelaksanaan program.

Selain perencanaan, PK juga harus memahami dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan metode pengawasan agar mampu mengumpulkan data dan informasi akurat sebagai bahan penilaian dan evaluasi program. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengawasan, PK dituntut mampu menyusun laporan pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi tindak lanjut yang tepat bagi program yang dijalankan Klien.

 

Penulis: Khaerudin (PK Pertama Bapas Tangerang)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0