Inilah 10 Prinsip Pembinaan Anak Piagam Arcamanik

Bandung, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memproklamirkan 10 Prinsip Pembinaan Anak yang tertuang dalam Piagam Arcamanik (baca:Konferensi Lapas Anak Bandung Hasilkan Piagam Arcamanik) menjadi dasar perlakuan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sepuluh Prinsip Pembinaan Anak tersebut merupakan hasil perumusan Konferensi “Perubahan Sistem Perlakuan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Bandung, selasa (04/08). “Sepuluh prinsip pembinaan anak ini akan menjadi dasar perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam. Adapun hasil perumusan konferensi yang tertuang dalam 10 prinsip Pembinaan Anak tersebut, dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal P

Inilah 10 Prinsip Pembinaan Anak Piagam Arcamanik
Bandung, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memproklamirkan 10 Prinsip Pembinaan Anak yang tertuang dalam Piagam Arcamanik (baca:Konferensi Lapas Anak Bandung Hasilkan Piagam Arcamanik) menjadi dasar perlakuan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sepuluh Prinsip Pembinaan Anak tersebut merupakan hasil perumusan Konferensi “Perubahan Sistem Perlakuan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Bandung, selasa (04/08). “Sepuluh prinsip pembinaan anak ini akan menjadi dasar perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam. Adapun hasil perumusan konferensi yang tertuang dalam 10 prinsip Pembinaan Anak tersebut, dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Endang Sudirman saat konferensi sebagai berikut:
  1. Anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa, generasi penerus bangsa wajib mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal;
  2. Penahanan dan penjatuhan pidana penjara bagi anak merupakan upaya terakhir dan dilakukan paling singkat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
  3. Tujuan sistem pembinaan dan pembimbingan anak adalah keadilan restoratif berbasis budi pekerti;
  4. Pemberian pidana penjara bukan merupakan bentuk balas dendam dari Negara;
  5. Selama menjalankan pembinaan dan pembimbingan tidak boleh diasingkan dari keluarga dan masyarakat;
  6. Dalam proses pembinaan dan pembimbingan anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan segala bentuk diskriminasi lainnya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
  7. Pendidikan merupakan intisari pembinaan dan pembimbingan bagi anak dalam rangka meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, pengembangan potensi diri serta pelatihan keterampilan dalam upaya pengembangan minat dan bakat;
  8. Pembinaan dan pembimbingan anak wajib diarahkan untuk sesegera mungkin dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat dalam bentuk program Asimilasi dan Integrasi;
  9. Negara menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui penyediaan sumber daya dan sarana prasarana yang ramah anak;
  10. Pembinaan dan pembimbingan terhadap anak dilaksanakan secara sinergi antara pengasuh, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat.
Perlakuan terhadap ABH perlahan berubah seiring dengan diberlakukannya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai (31/7) lalu. Menandai transformasi perlakuan terhadap ABH tersebut, pemerintah pun mengubah Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penulis: Fariz/ Singgih

What's Your Reaction?

like
7
dislike
1
love
2
funny
2
angry
1
sad
0
wow
1