Jajaran Registrasi LPKA Medan Pelajari Teknik Daktiloskopi
Medan, INFO_PAS – Jajaran seksi registrasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan ikuti praktik perumusan dan pemutakhiran data sidik jari, Kamis (16/3). Bertempat di Aula Serbaguna LPKA Medan, pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendeal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi, mengatakan daktiloskopi merupakan ilmu yang sulit dipahami oleh kebanyakan orang sehingga diperlukan sumber daya manusia yang ahli. Apalagi, sidik jari merupakan ciri tetap yang terdapat dalam setiap orang. Karenanya, sidik jari dianggap menjadi sumber terpercaya yang digunakan dalam pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Pelatihan ini merupakan penguatan tugas dan fungsi bagi petugas registrasi yang sangat dibutuhkan," ucap Tri.
Sementara itu, Cut Eva Zoviana selaku Pembimbing Kegiatan Pembinaan menjelaskan daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pengenalan dan pencegahan. Dalam kriminologi, pemakaian sidik jari sebagai alat bukti dan diatur dalam perundang-undangan sehingga menggunakan sidik jari sebagai metode identifikasi individu adalah sah di mata hukum.
Dalam perkembangannya, fungsi daktiloskopi tidak saja diaplikasikan pada bidang kriminal, tetapi juga pada bidang nonkriminal. "Jadi, secara umum fungsi dan kegunaan daktiloskopi, selain untuk melindungi identitas, juga untuk mencegah dari kejahatan duplikasi dan memberikan informasi penting yang sangat dibutuhkan sebagai pengembangan SDP maupun pengembangan penyelidikan," jelas Eva.
Lebih jauh, ia menuturkan jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen AHU akan membantu bagaimana alat identitas diri ini tidak mudah dipalsukan dan mudah ditemukan dengan cepat dan akurat sehingga daktiloskopi dengan mudah untuk mengidentifikasi seseorang. Namun demikian, menganalisis sidik jari, merumus, dan mengidentifikasinya hanya dapat dilakukan tenaga profesional daktiloskopi yang memperoleh pendidikan khusus daktiloskopi serta diangkat oleh pejabat berwenang.
“Analis sidik jari sampai saat ini hanya terdapat di Kemenkumham dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jumlah yang terbatas,” tambah Eva.
Berdasarkan hal tersebut, disampaikan pula bahwa hasil dari kegiatan pembinaan ini adalah adanya pembentukan Jabatan Fungsional Analis Sidik Jari/Pemeriksa dan Penguji Sidik Jari untuk menunjang tugas dan fungsi pengumpulan daktiloskopi. (IR)
Kontributor: LPKA Medan