Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Bekerja di Kantor Notaris Tangerang

Jakarta --- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar saat ini menjalani proses asimilasi. Antasari yang divonis penjara 18 tahun pada 2010 lalu, kini sudah bisa keluar penjara untuk bekerja dari pagi hingga sore hari. "Antasari belum bebas, tapi sedang menjalani proses asimilasi sejak sebulan lalu," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015. Menurut Akbar, Antasari saat ini bekerja di kantor notaris di Tangerang. Antasari  berangkat dari lapas mulai pukul 09.00 WIB setiap harinya hingga pukul 17.00 WIB. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta per bulan. "Nantinya langsung disetor ke negara," tutur Akbar. Asimilasi, kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Antasari akan menjalani asimilasi hingga dua per tiga mas tahanannya. Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan D

Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Bekerja di Kantor Notaris Tangerang
Jakarta --- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar saat ini menjalani proses asimilasi. Antasari yang divonis penjara 18 tahun pada 2010 lalu, kini sudah bisa keluar penjara untuk bekerja dari pagi hingga sore hari. "Antasari belum bebas, tapi sedang menjalani proses asimilasi sejak sebulan lalu," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015. Menurut Akbar, Antasari saat ini bekerja di kantor notaris di Tangerang. Antasari  berangkat dari lapas mulai pukul 09.00 WIB setiap harinya hingga pukul 17.00 WIB. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta per bulan. "Nantinya langsung disetor ke negara," tutur Akbar. Asimilasi, kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Antasari akan menjalani asimilasi hingga dua per tiga mas tahanannya. Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010. Pada 2011 Peninjauan Kembali kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Akbar menyebut bila tahun depan Antasari mendapatkan remisi maka pada akhir 2016 dia sudah bisa diusulkan mendapat pembebasan bersyarat. Sebelumnya, Antasari pernah mendapat remisi pada 17 Agustus lalu. Ia mendapat tiga jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan, dan remisi pemuka 2 bulan.   sumber: tempo.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0