Jalani Asimilasi, Antasari Bekerja di Kantor Notaris di Tangerang

Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah menjalani asimilasi. Terpidana kasus pembunuhan itu harus menjalani kewajiban bekerja di kantor notaris di Tangerang. Antasari digaji Rp3 juta. "Pagi-pagi jam 09.00 WIB berangkat dari lapas menuju tempat bekerja, selanjunya pada pukul 17 kembali lagi ke lapas," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa (15/9/2015). "Gaji beliau Rp3 juta per bulan. Nantinya langsung disetor ke negara," tambahnya. Akbar menambahkan, asimilasi yang mesti dijalani Antasari hingga dua per tiga masa pidana atau tahun depan. Asimilasi, kata Akbar, adalah salah satu proses pembinaan terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan dan penghidupannya dengan masyarakat. Ada kriteria tertentu bagi narapidana untuk mendapatkan asimilasi. Akbar menjelaskan kriteria untuk mendapatkan asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidan

Jalani Asimilasi, Antasari Bekerja di Kantor Notaris di Tangerang
Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah menjalani asimilasi. Terpidana kasus pembunuhan itu harus menjalani kewajiban bekerja di kantor notaris di Tangerang. Antasari digaji Rp3 juta. "Pagi-pagi jam 09.00 WIB berangkat dari lapas menuju tempat bekerja, selanjunya pada pukul 17 kembali lagi ke lapas," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa (15/9/2015). "Gaji beliau Rp3 juta per bulan. Nantinya langsung disetor ke negara," tambahnya. Akbar menambahkan, asimilasi yang mesti dijalani Antasari hingga dua per tiga masa pidana atau tahun depan. Asimilasi, kata Akbar, adalah salah satu proses pembinaan terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan dan penghidupannya dengan masyarakat. Ada kriteria tertentu bagi narapidana untuk mendapatkan asimilasi. Akbar menjelaskan kriteria untuk mendapatkan asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidananya, telah aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran peraturan lapas). "Tahap awal itu antara nol hingga satu per tiga masa pidana. Pembinaan dilakukan dengan pendekatan maksimum security (pengamanan maksimal). Sementara tahap lanjutan diterapkan kepada warga binaan yang sudah menjalani satu per tiga sampai setengah masa pidana dengan pendekatan pembinaan medium security," papar Akbar. Pelaksanaan asimilasi diawali oleh adanya permohonan kebutuhan tenaga dari pihak ke tiga. Selanjutnya, diteliti oleh Balai Pemasyarakatan. "Hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) tersebut di sidang terlebih dahulu melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan di Lapas dan kantor wilayah. Bila tim tersebut menyetujui maka dibuat rekomendasi hasil sidang TPP ke Kalapas untuk sidang di lapas dan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah," papar Akbar. "Jadi asimilasi untuk tindak pidana umum cukup SK dari Kakanwil," tukas Akbar. Antasari Azhar harus meringkuk di Lapas Tangerang setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pada 2010, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mantan jaksa itu 18 tahun penjara. Artinya, dia sudah menjalani lima tahun masa hukumannya.(KRI) Sumber : metrotvnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0