Jelang Natal, 553 Narapidana di Maluku Diusulkan Peroleh Remisi

Jelang Natal, 553 Narapidana di Maluku Diusulkan Peroleh Remisi

AmbonINFO_PAS - Jelang Natal 2021, sebanyak 553 narapidana dan Anak wilayah Maluku diusulkan memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, seluruhnya diusulkan RK Sebagian atau RK I, sementara untuk RK II atau langsung bebas, nihil.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, menjelaskan pihaknya mengusulkan 553 narapidana dan Anak karena telah memenuhi syarat, baik administrasi maupun substantif. “Namanya hak harus diberikan, namun tentu sesuai aturan yang berlaku. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Semoga pemberian Remisi menjadi motivasi bagi seluruh narapidana dan Anak untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dalam menjalani masa pembinaan,” harap Kakanwil, Kamis (23/12).

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri. Menurutnya, Remisi merupakan bentuk kehadiran negara atau pemerintah sebagai respon atas perubahan perilaku yang ditunjukan narapidana dan Anak selama menjalani masa pembinaan. “Syarat substantifnya berkelakuan baik. Jadi, siapa berkelakukan baik, negara beri hadiah dengan cara pengurangan masa pidana atau Remisi,” urai Saiful.

Pemberian Remisi di Maluku dilaksanakan melalui sistem informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan. Mulai dari proses usulan hingga pencetakan Surat Keputusan dilaksanakan secara online sehingga lebih cepat, efektif, dan terhindar dari praktik pungutan liar.

Usulan RK Natal Tahun 2021 untuk Kanwil Kemenkumham Maluku berasal dari 14 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan usulan besaran Remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi 15 hari diusulkan terhadap 112 orang, besar Remisi 1 bulan bagi 362 orang, Remisi 1 bulan 15 hari bagi 71 orang, dan Remisi 2 bulan bagi delapan orang. Pemberian Remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Saiful menambahkan Remisi diberikan tergantung narapidana dan Anak sudah jalani pidana berapa lama, semua ada aturan mainnya. “Masyarakat di luar juga harus diedukasi akan hal-hal tersebut sehingga tidak timbul pemikiran-pemikiran negatif terkait pemberian Remisi. Apalagi, sekarang pemberian Remisi semuanya by aplikasi, cepat, transparan, dan tidak dipungut biaya. Siapa memenuhi syarat, dia dapat,” tutupnya. (IR)

 

Kontributor: Kevin L.

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0