Ka. Rupbasan Surakarta Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba & Miras

Surakarta, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surakarta ikut ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (5/4) lalu. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10 liter minuman keras berjenis ciu, puluhan handphone, alat komunikasi lainnya, puluhan gram narkotika jenis sabu dan ganja, serta alat hisapnya dan obat-obatan terlarang lainnya. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Muspida Surakarta, antara lain Kepala Kejari (Kajari) Surakarta, Wakil Walikota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Komandan Kodim Surakarta, Komandan Korem Surakarta, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Hadir pula perwakilan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Narkoba, GRANAT Surakarta. Kepala Rupbasan Surakarta, Sardjono, mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan proses kelanjutan pengelolaan

Ka. Rupbasan Surakarta Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba & Miras
Surakarta, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surakarta ikut ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (5/4) lalu. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10 liter minuman keras berjenis ciu, puluhan handphone, alat komunikasi lainnya, puluhan gram narkotika jenis sabu dan ganja, serta alat hisapnya dan obat-obatan terlarang lainnya. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Muspida Surakarta, antara lain Kepala Kejari (Kajari) Surakarta, Wakil Walikota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Komandan Kodim Surakarta, Komandan Korem Surakarta, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Hadir pula perwakilan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Narkoba, GRANAT Surakarta. Kepala Rupbasan Surakarta, Sardjono, mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan proses kelanjutan pengelolaan barang sitaan/barang rampasan yang ada di rupbasan. [caption id="attachment_59481" align="aligncenter" width="300"] pemusnahan barang bukti0[/caption] “Pemusnahan barang bukti merupakan wujud berjalannya proses pidana yang dilaksanakan agar masyarakat mengetahui kemana barang-barang yang telah disita atau dirampas negara serta merupakan wujud transparansi penyelenggara dan penegak hukum dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” terang Sardjono. Kajari Surakarta, Teguh Subroto, menyebut pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihak Kejari Surakarta selaku eksekutor putusan tetap oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Juni 2017 – April 2018. “Apabila perkata sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain,” tandas Teguh.     Kontributor: Ghufron Ali Wicaksono

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0