Kabapas Denpasar: Rekomendasi PK Pengaruhi Keputusan terkait ABH

Denpasar, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Denpasar, Titiek Sudaryatmi, menjadi salah satu narasumber pada siaran dialog interaktif jaksa menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar, Rabu (14/2). Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), narasumber lainnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila Haholongan Pulungan Pada kesempatan itu, Titiek menjelaskan bahwa bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi Anak melalui rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) maupun pembimbingan. “Peran bapas, terutama berhubungan dengan pembuatan laporan Litmas, akan terkait dengan para penegak hukum lain. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban bapas yang merupakan salah satu sub-sub sistem dalam sistem peradilan pidana, diharapkan penghukuman merupakan upaya terakhir,” harapnya. [caption id="attachment_56333" align="aligncenter" width="300"] Kabapas Denpasar: Rekomendasi PK Pengaruhi Keputusan terkait ABH

Denpasar, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Denpasar, Titiek Sudaryatmi, menjadi salah satu narasumber pada siaran dialog interaktif jaksa menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar, Rabu (14/2). Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), narasumber lainnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila Haholongan Pulungan Pada kesempatan itu, Titiek menjelaskan bahwa bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi Anak melalui rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) maupun pembimbingan. “Peran bapas, terutama berhubungan dengan pembuatan laporan Litmas, akan terkait dengan para penegak hukum lain. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban bapas yang merupakan salah satu sub-sub sistem dalam sistem peradilan pidana, diharapkan penghukuman merupakan upaya terakhir,” harapnya. [caption id="attachment_56333" align="aligncenter" width="300"] Kabapas Denpasar jadi narasumber di RRI Denpasar[/caption] Apalagi, lanjut Titiek, pemikiran penyelesaian masalah sesuai dengan kebutuhan anak demi masa depannya lebih baik bukan penghukuman yang bersifat pembalasan maupun penjeraan, namun bersifat perbaikan dan pemulihan yang berdasar pada keadilan dari semua pihak berdasarkan Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “ABH memiliki latar belakang yang sangat komplek dan variative, baik dalam bidang sosial keluarga, lingkungan pergaulan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan faktor lainnya. Mereka memiliki pola pikir yang belum matang dan masih labil, belum dapat memutuskan suatu perbuatan dengan pemikiran yang panjang, hanya memikirkan kesenangan sesaat tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya, serta pengaruh lingkungan sekitar. Hal ini perlu di mengerti dan dipahami bersama, baik pemerintah maupun orangtua/keluarga selaku tonggak utama dimana anak tumbuh dan berkembang,” tambah Titiek. Hal senada disampaikan Kajari Denpasar, Sila Haholongan Pulungan, “Anak adalah penerus bangsa. Harapan dan masa depan bangsa kita berada di tangan mereka. Untuk itu, kita harus menyelamatkan kehidupan anak-anak, termasuk ABH,” ajaknya.         Kontributor: Putu Meiantara Pranata

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0