Kabapas Makassar Jadi Narasumber Diskusi tentang Restorative Justice

Makassar, INFO_PAS - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Alfrida, didaulat menjadi narasumber pada diskusi publik perihal pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana tertentu dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/2) di Aula Kecamatan Tallo Kota Makassar.  Atas inisiasi Lembaga Bantuan Hukum Makassar, kegiatan yang berlangsung sehari ini turut melibatkan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah kota Makassar. “Rasa keadilan menurut perspektif restorasi tidak akan tertafsir jika pembanding keadilan didasarkan pada lamanya pemidanaan atau sangkaan terhadap pelaku. Jika tolak ukur retributif tetap dilaksanakan, maka penyelesaian restitusi melalui pendekatan Restorative Justice tidak akan terjadi,” ucap Alfrida saat memberikan materi pada peserta diskusi. Lebih lanjut, Alfrida m

Kabapas Makassar Jadi Narasumber Diskusi tentang Restorative Justice
Makassar, INFO_PAS - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Alfrida, didaulat menjadi narasumber pada diskusi publik perihal pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana tertentu dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/2) di Aula Kecamatan Tallo Kota Makassar.  Atas inisiasi Lembaga Bantuan Hukum Makassar, kegiatan yang berlangsung sehari ini turut melibatkan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah kota Makassar. “Rasa keadilan menurut perspektif restorasi tidak akan tertafsir jika pembanding keadilan didasarkan pada lamanya pemidanaan atau sangkaan terhadap pelaku. Jika tolak ukur retributif tetap dilaksanakan, maka penyelesaian restitusi melalui pendekatan Restorative Justice tidak akan terjadi,” ucap Alfrida saat memberikan materi pada peserta diskusi. Lebih lanjut, Alfrida menambahkan peran serta masyarakat harus diberdayakan sebab proses penegakan hukum tidak hanya melibatkan pihak aparat dalam sistem peradilan. Menurutnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah tonggak sejarah pemberlakuan keadilan berbasis pemulihan, bukan penjeraan, sehingga semua pemangku kebijakan hingga level masyarakat harus hadir dan turut serta dalam pelaksanaannya. “Kami tidak henti-hentinya mendorong para mitra kerja dari unsur penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian perkara melalui diversi, khususnya untuk kasus ABH, agar tidak dipidana sehingga dapat kembali ke orang tua. Namun, tentunya sesuai dengan syarat yang diperbolehkan oleh undang-undang,” pungkas Alfrida yang mendapat apresiasi dari para peserta diskusi.     Kontributor: Bapas Makassar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0