Surabaya, INFO_PAS - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Surabaya, Nadzif Ulfa, bertatap muka dengan 50 orang klien Bapas Surabaya dan keluarganya, Senin (9/2) di aula Bapas Surabaya. Pertemuan ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menegaskan kembali hak dan kewajiban klien Pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, Kabapas menekankan kewajiban wajib lapor bagi klien Bapas Surabaya. "Wajib lapor harus dilakukan karena Pembebasan Bersyarat (PB) bukan berarti bebas sesungguhnya karena kebebasan njenengan masih harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku," kata Nadzif.
"Dengan wajib lapor, kami berharap klien tidak mengulangi kesalahannya. Fungsi kami disini akan membimbing, mengawasi, hingga meyakinkan pada negara jika kalian semua telah kembali menjadi warga negara yang baik," papar pria kelahiran Bojonegoro tersebut.
"Pada saat wajib lapor, kalian juga bisa konsultasi, curhat dengan kami, berbagi tentang apapun. Kerahasiaannya kami jamin," tambahnya.
Untuk menekan jumlah klien tidak wajib lapor, Nadzif akan memberikan efek jera dengan menayangkan nama-nama mereka yang lalai lapor di website Bapas Surabaya yang saat ini sedang dibangun. Dihadapan keluarga klien, mantan Kabapas Banjarmasin ini mengatakan jika pembimbingan juga menjadi kewajiban keluarga penjamin.
"Keluarga penjamin merupakan kepanjangan tangan pihak bapas. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengingatkan keluarganya agar lapor kepada kami setiap satu bulan sekali karena ada dalam aturan jika klien tidak melakukan lapor selama tiga kali berturut-turut, maka berhak dikembalikan ke lapas/rutan," himbau Nadzif.
Tak lupa, Nadzif juga mengingatkan agar para klien serta keluarga tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatakan bisa memperlancar proses PB atau pungutan-pungutan lain ketika melakukan wajib lapor. "Kami jamin tidak ada biaya untuk pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas). Jangan lagi kasak-kusuk amplop. Kami jamin dalam waktu tiga hari litmas sudah selesai," tegas Nadzif.
Seorang keluarga penjamin, Suprapti yang menjadi penjamin suaminya, mengatakan jika pengarahan ini sangat bagus dan memberikan pencerahan baginya. "Saya jadi paham kenapa suami saya masih harus wajib lapor," katanya.
Kontributor: Sri Wijayanti