Kadiv PAS Maluku Sosialisasikan BPU di Lapas Perempuan Ambon

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Pujo Harinto, Selasa (19/12). Didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Catherian V. Picauly, Pujo bertatap muka dengan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mensosialisasikan Bebas Peredaran Uang (BPU) di lapas. Pujo menegaskan bahwa peredaran uang tunai di lapas merupakan larangan mengingat kepemilikan, peredaran, dan penggunaan uang tunai secara langsung dapat memberi dampak  terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. "Setiap WBP yang memiliki uang tunai, baik yang didapat dari layanan kunjungan atau lainnya diwajibkan melalui register D untuk kemudian dicatat dan dijadikan kupon sehingga tidak ada lagi peredaran uang tunai dalam lapas, sedangkan uang untuk kegiatan di gereja ada batasannya. Apabila uang dalam jumlah besar langsung diserahkan ke pengurus gereja,” terang Pujo. Lebih

Kadiv PAS Maluku Sosialisasikan BPU di Lapas Perempuan Ambon
Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Pujo Harinto, Selasa (19/12). Didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Catherian V. Picauly, Pujo bertatap muka dengan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mensosialisasikan Bebas Peredaran Uang (BPU) di lapas. Pujo menegaskan bahwa peredaran uang tunai di lapas merupakan larangan mengingat kepemilikan, peredaran, dan penggunaan uang tunai secara langsung dapat memberi dampak  terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. "Setiap WBP yang memiliki uang tunai, baik yang didapat dari layanan kunjungan atau lainnya diwajibkan melalui register D untuk kemudian dicatat dan dijadikan kupon sehingga tidak ada lagi peredaran uang tunai dalam lapas, sedangkan uang untuk kegiatan di gereja ada batasannya. Apabila uang dalam jumlah besar langsung diserahkan ke pengurus gereja,” terang Pujo. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan larangan handphone, pungutan liar, narkoba, judi, dan pornografi di lapas. "Judi dilarang karena adanya uang yang dijudikan serta handphone bisa disalahgunakan untuk memesan narkoba atau yang lainnya. Hak komunikasi WBP dengan keluarga bisa melalui warung telekomunikasi khusus maupun handphone khusus yang kami sediakan,” tambah Pujo. Diakhir sosialisasi, Pujo mengimbau seluruh WBP agar tidak melakukan utang-piutang dalam lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sosialisasi ini disambut baik oleh Kalapas Perempuan Ambon. “Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak dalam menyampaikan sosialisasi terkait BPU. Semoga kedepannya penerapan BPU dalam lapas bisa lebih optimal lagi,” harap Catherian.       Kontributor: Pratiwi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0