Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Rakernis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel

Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Rakernis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel

Batulicin, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, hadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan. Bertempat di Hotel Ebony Batulicin, kegiatan yang berlangsung tanggal 17-18 Mei 2022 ini bertema “Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Era Pandemi COVID-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA”.

Kalapas menuturkan Rakernis sebagai kegiatan yang sarat manfaat. Mengenai tema maupun rangkaian kegiatan yang dilangsungkan, ia berharap bisa membagi pengalaman dan ilmu yang didapat dari Rakernis kepada seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan.

“Rakernis ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi seraya bekerja, bertukar informasi dan pengalaman dari masing-masing UPT, serta menambah ilmu dan pengalaman dari para pembicara. Saya berharap banyak manfaat yang bisa dibawa pulang dan dibagikan kepada jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, khususnya mengenai tema pelaksanaan Rakernis yang dilangsungkan,” ucap Wahyu.

Pelaksanaan Rakernis dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, didampingi Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso. Hadir pula Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, beserta Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Memasuki hari kedua Rakernis, Dirjenpas memberikan pengarahan mengenai Restorative Justice sebagai langkah perbaikan sistem hukum di Indonesia, back to basics Pemasyarakatan, dan senantiasa bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). "Sistem pembinaan yang identik dengan pemenjaraan tidak bisa digunakan lagi sekarang karena pemenjaraan bukanlah solusi, bahkan menambah permasalahan baru karena menyebabkan overcowded di Lapas. Adanya Restorative Justice menunjukkan salah satu langkah tepat pemerintah menuju arah perbaikan dalam sistem hukum negara Indonesia," ungkapnya.

Reynhard juga menuturkan sinergi dengan APH dan instansi lain harus selalu diutamakan oleh masing-masing Kepala UPT, terutama dalam memberantas pengendalian narkoba di dalam maupun luar Lapas oleh para oknum. “Langkah-langkah pemaksimalan pengamanan Lapas bisa dilakukan dengan deteksi dini terhadap ancaman, kemudian back to basics mengembalikan tugas dan fungsi masing-masing regu pengamanan. Jangan berhenti belajar dari pengalaman untuk membangun sistem yang lebih baik. Jangan lupa perhatikan kembali target kinerja Pemasyarakatan yang telah disusun," tegasnya.

Dirjenpas kemudian menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Tanah Bumbu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu dan Polres Hulu Sungai Tengah atas dukungan dalam pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan. Diberikan pula penghargaan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu untuk Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan Kalapas Kotabaru. (IR)

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0